Perkara korupsi alat kesenian di Dikbud NTB dinyatakan lengkap

id Dikbud NTB,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB,korupsi alat kesenian di Dikbud NTB,NTB,Kejati NTB,Polda NTB

Perkara korupsi alat kesenian di Dikbud NTB dinyatakan lengkap

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Berkas perkara korupsi pengadaan alat kesenian (marching band) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Senin, membenarkan adanya pernyataan demikian dari jaksa peneliti.

"Iya, berkas perkara marching band sudah dinyatakan lengkap," kata Nasrun.

Tindak lanjut dari pernyataan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan untuk segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Kami masih tentukan untuk agenda pelimpahan ini," ujarnya.

Kombes Pol. Nasrun mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MI dan Direktur CV Embun Emas berinisial LB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek pengadaan.

Nasrun mengatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif kedua tersangka.

Komisi antirasuah terhadap penanganan perkara ini, kata dia, telah memberikan atensi dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.

Dalam pertemuan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam 1 bulan perkara ini sudah bisa naik ke tahap penuntutan.

Perkara ini berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak penanganan pada tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan alat bukti dari harga pembanding.