KPU Bali akhiri masa perbaikan bacaleg

id KPU Bali,partai politik,perbaikan syarat,DPD,Silon

KPU Bali akhiri masa perbaikan bacaleg

KPU Provinsi Bali saat menerima berkas perbaikan syarat bacaleg Partai Golkar di Denpasar, Minggu (9/7/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengakhiri masa perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali dan DPD RI sebelum akses Silon ditutup pada Senin pukul 00.00 Wita.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa masa perbaikan berakhir lantaran seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPD RI telah mengumpulkan berkas perbaikan sebelum waktu berakhir. "Bali per pukul 23.00 Wita sudah selesai. Semua partai politik sudah melakukan perbaikan, jadi sudah menyerahkan dan kami terima semua juga DPD-nya," kata dia.

Meski selesai lebih awal, pihaknya melihat ini di luar harapan karena mereka berharap proses perbaikan dapat berakhir pada Minggu pagi, sementara partai politik terakhir baru diterima 1 jam menjelang akses Silon ditutup. “Saya berharap tadi pagi sudah selesai karena sudah 2 minggu batasnya, jadi ini sebagai bahan evaluasi. Sudah menggunakan aplikasi saja lambat begini, apalagi masih manual seperti dahulu, harusnya 'kan lebih cepat," ujar Lidartawan.

Melihat kondisi ini, pihaknya mengajukan agar ke depan perlu evaluasi eksternal ke seluruh pihak karena selama ini mereka hanya melakukan evaluasi internal di tubuh penyelenggara. Dengan melakukan evaluasi bersama, menurut dia, akan memperbaiki pemilu-pemilu selanjutnya agar tak ada lagi proses yang berlangsung hingga menit-menit akhir, apalagi beberapa kali aplikasi Silon bermasalah sehingga berisiko bagi peserta pemilu.

Baca juga: PKN di Bali coret satu bacaleg tak penuhi kuota perempuan
Baca juga: PDI Perjuangan parpol pertama perbaiki syarat bacaleg


Setelah proses perbaikan syarat pencalonan berakhir, KPU Provinsi Bali akan melakukan verifikasi hasil perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, kemudian persiapan penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Pada hari terakhir perbaikan syarat, KPU Provinsi Bali menerima 13 partai politik yang belum mengajukan kemarin, yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, PKS, Partai Hanura, PBB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Golkar, dan PKN. Lima partai politik lainnya sudah melakukan perbaikan pada hari Sabtu (8/7) dan 17 bakal calon anggota DPD RI telah menyelesaikan perbaikan pada hari Jumat (7/7).