PDI Perjuangan parpol pertama perbaiki syarat bacaleg

id KPU Bali,partai politik,PDI Perjuangan,Pemilu 2024

PDI Perjuangan parpol pertama perbaiki syarat bacaleg

KPU Bali saat menerima perbaikan syarat PDI Perjuangan di Denpasar, Sabtu (8/7/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengatakan PDI Perjuangan menjadi parpol pertama yang mengajukan perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah untuk Pemilu 2024.

“Iya pertama PDI Perjuangan, ini lagi melaksanakan pengecekan. Hari ini sesuai dengan mereka yang mengisi link ada enam partai tapi kawan-kawan KPU masih mengecek yang Silonnya sudah 100 persen,” kata Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini, di Denpasar, Sabtu..

Sri menyampaikan bahwa hari ini merupakan dua hari terakhir bagi peserta Pemilu 2024 memperbaiki syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, ia meminta partai politik agar berkoordinasi sehingga ketika datang, maka seluruh berkas lengkap dan tidak ada masalah.

Namun demikian, KPU Bali mengaku akan tetap melanjutkan pemeriksaan berkas peserta Pemilu 2024 meskipun melewati pukul 23.59 Wita, pada Minggu (9/7), asalkan mereka tiba sebelum waktu tersebut.

“Kami bukan kesulitan tapi harus sabar karena besok sampai pukul 23.59 Wita. Makanya kami sudah sering  berkomunikasi dengan partai politik melalui zoom dan grup WA menyampaikan untuk segera melakukan perbaikan agar kalau ada yang kurang masih ada waktu melengkapi,” ujarnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto sebut sosok pendamping Ganjar harus dapat dukungan rakyat
Baca juga: Sekjen Hasto konfirmasi kehadiran Jokowi


Sementara itu, Bendahara DPP PDI Perjuangan Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pihaknya merupakan parpol pertama kali yang mengajukan perbaikan syarat bacaleg untuk memberi teladan kepada parpol lain.

ia mengatakan sebanyak 30 bakal calon yang diajukan PDIP Bali dinyatakan belum memenuhi syarat. “Di samping itu, problem kita tidak terlalu besar yang belum memenuhi syarat. Itu hanya sebatas, misalnya surat keterangan sehat yang belum dicoret sehat atau tidaknya, kan pihak rumah sakit yang mengeluarkan," katanya.