PKN di Bali coret satu bacaleg tak penuhi kuota perempuan

id KPU Bali,PKN,perempuan,bacaleg

PKN di Bali coret satu bacaleg tak penuhi kuota perempuan

Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini saat diwawancara mengenai perbaikan PKN di Denpasar, Minggu (9/7/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengatakan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akhirnya mencoret satu bakal calon anggota legislatifnya akibat kuota perempuan tak dipenuhi pada daerah pemilihan terkait.

"Soal keterwakilan perempuan, jadi ada dua bacalegnya laki-laki seharusnya perempuan satu sehingga dia memutuskan hanya satu saja," kata anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini di Denpasar, Minggu.

Sri menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang hendak mengajukan bacaleg dalam pertarungan merebut kursi DPRD Provinsi Bali wajib memenuhi syarat 30 persen perempuan. Sementara itu, DPW PKN Bali saat melakukan perbaikan syarat sekaligus pergantian bacaleg justru tak memenuhi syarat tersebut. "Bacaleg PKN laki-laki tetapi jenis kelaminnya ditulis perempuan, ini kesalahan, sehingga dia lolos di Silon. Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan nama baru ketahuan," ujar Sri menjelaskan.

Permasalahan ini muncul ketika KPU Provinsi Bali melakukan pemeriksaan di Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Jembrana. PKN melakukan kesalahan ketik jenis kelamin sehingga aplikasi menyatakan mereka lolos.

Adapun keputusan yang akhirnya dipilih PKN adalah mencoret salah satu nama dari dua bacaleg yang didaftarkan. Dengan demikian, pada daerah pemilihan tersebut mereka hanya menjagokan satu kader. KPU Provinsi Bali mengatakan bahwa PKN adalah satu-satunya partai politik yang terkendala masalah ini, bahkan ini terjadi di akhir masa waktu perbaikan.

Baca juga: PDI Perjuangan parpol pertama perbaiki syarat bacaleg
Baca juga: Nama 10 besar calon anggota KPU Bali diserahkan ke pusat


Semula PKN mengajukan berkas sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, karena tidak diterima, mereka melakukan perbaikan dan menjadi partai politik terakhir yang diterima KPU Provinsi Bali sekitar pukul 23.00 Wita.