Kemensos tangani psikologis anak korban rudapaksa

id kemensos, anak korban rudapaksa di brebes,Kekerasan pada anak

Kemensos tangani psikologis anak korban rudapaksa

Pemberian bantuan usaha untuk orang tua dari anak korban rudapaksa oleh pamannya di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023). (Antara/HO-Kemensos)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Satria Baturraden dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak memberikan penanganan psikologis untuk anak usia enam tahun yang menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri di Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Sentra Satria Baturraden Darmanto dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Senin, mengatakan kasus yang mencuat pada awal Juli 2023 mendapat atensi khusus dari Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mendapat tindak lanjut.

Dari hasil asesmen, Kemensos RI berfokus pada pemulihan psikologis anak maupun keluarga. Sebab ada kasus kekerasan seksual orang terdekat kerap memikul beban psikologis. “Pada anak, petugas memberikan terapi berupa hypnotherapy, terapi seni, dan terapi suportif. Anak juga diajak untuk mengubah persepsinya tentang orang baik dan tidak, serta memberikan pengetahuan tentang body boundaries,” kata Darmanto.

Sedangkan orangtua korban diberikan psikoedukasi terkait pola pengasuhan. Keluarga diminta agar berusaha menutupi kesedihan atau kemarahan di hadapan anak, dan memberikan ruang bagi anak untuk bermain atau tidak melarang.

Selain itu, orang tua korban diberi edukasi terkait bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan tidak juga menjadi bagian psikoedukasi bagi keluarga. Untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis anak, Darmanto mengatakan Kemensos RI membawa anak ke dokter spesialis anak dan spesialis jiwa. Hasilnya, anak membutuhkan asupan nutrisi dan mengalami gejala kecemasan sehingga diberikan penanganan berupa farmakoterapi.

“Dari hasil pemeriksaan akhirnya kami berikan bantuan ATENSI (asistensi rehabilitasi sosial), seperti nutrisi tambahan, ada juga alat permainan edukatif. Sama ada pakaian, perlengkapan sekolah, dan perlengkapan bayi untuk adik korban,” ujarnya.

Pada ranah hukum, menurut Darmanto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polres dan Kejaksaan Brebes agar pelaku dapat dihukum maksimal. Terutama mengadvokasi agar hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana, mengingat pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Selain itu, Kemensos RI bersama Dinas Sosial Brebes mengunjungi aparat pemerintah setempat agar memberikan dukungan bagi keluarga korban agar dapat berwirausaha sembari mengurus perkara hukum dan pemulihan psikologis anaknya.

Baca juga: Kemensos siapkan bantuan penyandang disabilitas di Bengkulu
Baca juga: 618 korban TPPO sudah ditangani di balai untuk rehabilitasi


“Kewirausahaan kita bantu dengan wirausaha warung jajanan karena pada waktu itu ibunya pernah jualan mungkin karena sesuatu hal akhirnya berhenti. Akhirnya kita lanjutkan dengan bantuan kewirausahaan tersebut,” katanya.