Pimpinan Ombudsman RI kunjungi sentra tahu-tempe dan serap aspirasi soal pelayanan pajak di Mataram

id Tahu Mataram,Tempe Mataram

Pimpinan Ombudsman RI kunjungi sentra tahu-tempe dan serap aspirasi soal pelayanan pajak di Mataram

Istimewa

Mataram (ANTARA) - Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam rangka menjaring keluhan dan aspirasi masyarakat serta melihat langsung Sentra Pelayanan Bagus.

Kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelurahan Kekalik Jaya bekerjasama dengan KPP Pratama Mataram Barat, Inkrenesia dan Garda Transfumi Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memberikan layanan langsung berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Halal, BPOM, SNI, dan HKI, di Aula Kantor Kelurahan Kekalik Jaya, pada Kamis (23/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Yeka Hendra Fatika didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombusman NTB Dwi Sudarsono, Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiarto, dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Natalius.

Masyarakat Kelurahan Kekalik Jaya yang sebagiannya adalah pengusaha tahu tempe, mengapresiasi kedatangan Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan menyampaikan berbagai keluhan terkait dengan harga kedelai yang masih tinggi.

Yeka juga menanyakan secara langsung kepada masyarakat tentang manfaat NIB, dan kemudahan dalam memperoleh layanan di kelurahan

Dalam kesempatan tersebut, Reza dari Garda Transfumi menjelaskan tentang kerjasama yang telah dilakukan Bersama Inkrenesia dan KPP Pratama Mataram Barat, yaitu membuka layanan bantuan pengajuan beberapa perizinan di kantor kelurahan.

"Harapannya masyarakat memahami bahwa untuk melegalkan usaha itu dapat dilakukan dengan mudah, dan dekat karena perizinan, ini sangat penting, agar masyarakat dapat memperoleh fasilitas dari perbankkan dan fasilitas bantuan dari instansi pemerintah," katanya.

Terkait dengan kepemilikan NPWP, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Mataram Barat, Hardono mengatakan masyarakat juga tidak perlu kuatir menjadi wajib pajak.

Sebab, ada insentif yang diberikan untuk wajib pajak UMKM orang pribadi selama omzetnya masih dibawah 500 juta, yaitu tidak perlu bayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen, namun tetap melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan orang pribadi setiap tahunnya, paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Dalam keterangannya, Lurah Kekalik Jaya Syafruddin mengatakan layanan yang dilakukan dikelurahan Kekalik Jaya ini bernama Sentra Pelayanan Bagus, yang diharapkan menjadi pusat pelayanan yang baik dan memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat.