"Realisasi pembayaran PBB itu melampaui target yang kami tetapkan sebesar 70 persen pada 31 Agustus 2023, atau tanggal jatuh tempo," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Selasa.
Dikatakan, pada tahun 2022 tanggal jatuh tempo ditetapkan bulan September, namun realisasinya sebesar 73 persen. Dengan demikian, realisasi tahun ini jatuh tempo pada Agustus atau lebih awal, dan pendapatan jauh lebih tinggi.
Karena itu, dengan melihat antusias wajib pajak sejak awal BKD yakin bisa melampaui realisasi tahun lalu saat jatuh tempo.
"Paling tidak target jatuh tempo tahun kemarin bisa terlampaui. Tahun 2022 jatuh tempo itu di bulan September tapi sekarang Agustus dan sudah melebihi capaian tahun sebelumnya," katanya.
Capaian PBB sebesar Rp22,6 miliar itu didapatkan dengan kerja keras tim BKD pada hari terakhir jelang jatuh tempo pembayaran PBB dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penagihan.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026