Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Agustus 2023 tembus Rp22,6 miliar atau 80,71 persen dari target Rp28 miliar.
"Realisasi pembayaran PBB itu melampaui target yang kami tetapkan sebesar 70 persen pada 31 Agustus 2023, atau tanggal jatuh tempo," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Selasa.
Dikatakan, pada tahun 2022 tanggal jatuh tempo ditetapkan bulan September, namun realisasinya sebesar 73 persen. Dengan demikian, realisasi tahun ini jatuh tempo pada Agustus atau lebih awal, dan pendapatan jauh lebih tinggi.
Karena itu, dengan melihat antusias wajib pajak sejak awal BKD yakin bisa melampaui realisasi tahun lalu saat jatuh tempo.
"Paling tidak target jatuh tempo tahun kemarin bisa terlampaui. Tahun 2022 jatuh tempo itu di bulan September tapi sekarang Agustus dan sudah melebihi capaian tahun sebelumnya," katanya.
Capaian PBB sebesar Rp22,6 miliar itu didapatkan dengan kerja keras tim BKD pada hari terakhir jelang jatuh tempo pembayaran PBB dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penagihan.
"Wajib pajak terus kita ingatkan, terutama wajib pajak besar agar segera membayar sebelum jatuh tempo," katanya.
Lebih jauh Amrin mengatakan, kendati realisasi PBB cukup tinggi namun Beberapa kendala klasik masih ditemui BKD di lapangan yakni soal kepatuhan.
"Di semua jenis pajak, soal kepatuhan masyarakat yang terbilang masih rendah," katanya.
Terkait dengan itu, untuk mengantisipasi itu BKD menggencarkan sosialisasi sejak jauh sebelumnya dengan tujuan kepatuhan masyarakat meningkat.
"Tapi kami hanya bisa mengingatkan untuk segera dilunasi pajak mereka," katanya.