Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum menemukan kesepakatan dengan pengembang terkait dengan kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum di kota ini.
"Dalam peraturan wali kota (perwal) pemakaman sudah disebutkan bahwa kewajiban pengembang sebesar lima persen dari penyediaan fasilitas sosial dan umum untuk pemakaman," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Rabu.
Hal itu, memang sudah disepakati oleh sekitar 30 pengemang perumahan yang ada di kota ini.
Akan tetapi, lanjutnya, pembahasan alot terjadi dalam menyepakati angka lima persen tersebut yang akan diberikan pengembang sesuai dengan harga tanah yang dibeli beberapa tahun sebelumnya.
"Sementara kami dari pemerintah kota menginginkan pengembang memberikan kewajibannya sesuai dengan harga tanah sekarang," ujarnya.
Dengan alasan, kata Kemal, harga tanah yang dibeli pengembang beberapa tahun itu tidak bisa mencukupi kebutuhan untuk membeli lahan TPU saat ini.
"Misalnya, pengembang pada tahun 2000 membeli tanah satu are Rp20 juta, sementara sekarang harga tanah tersebut mencapai Rp100 juta. Tentu, kita tidak bisa mengambil lima persen dari harga tanah tahun 2000, kalau itu kita ambil hanya bisa membeli tanah beberapa meter saja," katanya menjelaskan.
Karena itu, katanya, dalam hal ini pemerintah kota masih tetap ingin menggunakan penetapan lima persen itu disesuaikan dengan harga tanah saat ini.
Tujuannya, agar harga tanah yang dihimpun dari para pengembang bisa membeli satu lokasi lahan untuk TPU kolektif.
"Apalagi, sudah banyak desakan dari para penghuni perumahan yang tidak hanya memikirkan masa hidup mereka tetapi juga memikirkan saat kematian mereka akan dikubur dimana," sebutnya.
Namun demikian, dalam hal ini pemerintah kota tidak menentukan target waktu negosiasi dengan para pengembang, karena pemerintah kota lebih mengedepankan upaya pendekatan.
"Prinsipnya kita pelan-pelan tapi pasti, agar tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.
Sementara, saat ini pemerintah kota juga telah berkomitmen tahun 2016 akan membuka sebuah TPU baru yang saat ini lahannya masih dicari.
"Untuk itu, kita saat ini juga banyak belajar tentang penataan pemakaman ke beberapa daerah agar pemakaman yang akan dibuka tahun depan bisa dikelola secara optimal," katanya. (*)
Pemkot dan pengembang belum sepakat soal penyediaan lahan pemakaman
"Dalam peraturan wali kota (perwal) pemakaman sudah disebutkan bahwa kewajiban pengembang sebesar lima persen"