Jakarta (ANTARA) - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.
"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dalam "Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor", di Jakarta, Kamis.
Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) disebutkan bahwa ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia, yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. "Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Rifan.
Rifan menyampaikan, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan. Justru sebaliknya, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.
"Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-Commerce," kata Rivan.
Baca juga: Kemendag menjamin JMFW 2024 tampilkan produk berkualitas
Baca juga: Kemendag harap China jadi "buyer" utama Trade Expo Indonesia
Rivan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor. Menurutnya, komoditas tersebut merupakan barang jadi atau konsumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.
"Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya. Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen," ujar Rivan pula.
Berita Terkait
Barang impor pekerja migran Indonesia tak lagi dibatasi
Kamis, 2 Mei 2024 17:29
Pembukaan kedai kopi di Seoul tingkatkan ekspor produk RI
Rabu, 17 April 2024 17:44
Transisi TikTok Tokopedia tuntas dan miliki TDPSE
Kamis, 4 April 2024 19:04
Kemendag sebut durian Indonesia diminati warga China
Rabu, 3 April 2024 20:00
Kemendag dan Polri koordinasi jaga stabilitas harga sembako
Senin, 25 Maret 2024 20:17
Kemendag pastikan tak ada keterlambatan impor daging sapi
Rabu, 13 Maret 2024 18:53
Kemendag kawal kepentingan nasional produk kelistrikan
Rabu, 6 Maret 2024 21:49
Kemendag minta relaksasi dari pembatasan angkutan logistik
Selasa, 5 Maret 2024 7:37