Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov Kaltim) meminta semua bupati untuk mempercepat pengakuan secara hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), karena secara fakta keberadaan mereka sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional.
"Seperti Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, secara fakta keberadaan mereka sejak tahun 1990-an sudah mendapat pengakuan dunia, sehingga secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan," ujar Sekprov Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Rabu.
Dalam hal ini, ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim segera membuat surat ke Bupati Kutai Timur, sebagai upaya mendorong pihak terkait atau panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPPMHA) dalam proses verifikasi berkas.
Bukan hanya MHA di Kutai Timur yang perlu segera mendapat pengakuan, tetapi total saat ini ada 23 MHA yang siap mendapat pengakuan, sehingga hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.
Saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA yang tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat. Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan.
Sedangkan Kepala DPMPD Kaltim Anwa Sanusi merinci, 23 MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas tersebut adalah tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Di Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan.
Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan.
Di Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.
Baca juga: Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Menparekraf menegaskan pariwisata IKN dikelola bersama masyarakat adat
"Kutai Barat ada satu yakni MHA Tonyooi, Penajam Paser Utara satu yakni Paser Sepan, dan Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun, dan MHA Umaaq Suling," kata Anwar.