Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi

id tuntutan pidana, korupsi tambang pasir besi, mantan kadis esdm ntb, muhammad husni

Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi

Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan mantan Kadis ESDM NTB Muhammad Husni berjalan meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore (15/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

"Dengan ini, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Dian Purnama mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.

Dalam materi tuntutan, Jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG

Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadis ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Adanya pengembalian Rp800 juta dari terdakwa lainnya, yakni Po Suwandi di tahap penyidikan diminta jaksa untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengurangan beban uang pengganti yang telah dibebankan sebelumnya kepada terdakwa Po Suwandi.

Jaksa dalam membacakan tuntutan, menguraikan pertimbangan dalam menetapkan tuntutan demikian.

"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG

Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB diperiksa penyidik Kejati NTB