Mendes PDTT: Penyimpangan Administrasi Desa Jangan Dikriminalisasi

id dana desa

"Kalau itu cuma kesalahan administrasi, kepala desanya tidak berhak dikriminalisasi,"
Mataram, (Antara NTB) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan penyimpangan administrasi dalam penggunaan dana desa sebaiknya jangan dikriminalisasi.

"Kalau itu cuma kesalahan administrasi, kepala desanya tidak berhak dikriminalisasi," kata Eko Putro Sandjojo usai mengikuti acara pembukaan Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Nasional 2016 di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dan mencapai sebuah kesepakatan di antara aparatur penegak hukum negara, baik dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK.

Namun jika persoalan yang muncul itu benar karena adanya unsur pidana penyimpangan anggaran atau korupsi, Eko Putro mempersilahkan kepada aparatur penegak hukum negara untuk mengambil tindakan.

"Kalau benar-benar karena kesalahan, mencuri atau korupsi, ya berarti sudah masuk dalam ranah hukum, silakan di proses," ujarnya.(*)