Mataram
(Antara NTB) - Sebanyak 444 peternak di Nusa Tenggara Barat yang sudah
memperoleh hibah mendapatkan pemahaman tentang sanksi hukum jika salah
dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah.
Pemberian pemahaman hukum melalui "workshop" yang digelar di Mataram,
Selasa, dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnakeswan) NTB bekerja sama dengan Kepolisian Daerah NTB, dan
Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Disnakeswan NTB H
Aminurrahman mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan
pencerahan kepada para penerima hibah agar mereka benar-benar
memanfaatkan bantuan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Pemberian pemahaman tentang sanksi hukum bagi yang melanggar bukan
berarti menakut-nakuti para peternak yang sudah memperoleh hibah.
"Bantuan yang diberikan pemerintah bukan sifatnya sesaat, tetapi harus
ada keberlanjutan dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.
Keberlanjutan itu yang menjadi tujuan utama pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, pelibatan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman
kepada para peternak perlu dilakukan agar mereka menyampaikan informasi
tentang dampak hukum yang akan dikenakan jika bantuan pemerintah
disalahgunakan.
Bagi peternak penerima hibah yang mengelola bantuan tidak sesuai petunjuk, tentunya ada sanksi hukum.
"Makanya, aparat penegak hukum kami minta agar memberikan pencerahan
dan menekankan agar peternak tidak khawatir jika hibah dimanfaatkan
sesuai harapan pemerintah," katanya.
Aminurrahman yang
didampingi Sekretaris Disnakeswan NTB Hj Baiq Haidar Indiana,
menyebutkan bantuan dalam bentuk hibah yang bersumber dari APBD tersebut
diberikan kepada 247 kelompok ternak pada tahun 2017 dalam bentuk 8.533
ekor ternak.
Jenis ternak yang diberikan berupa sapi
sebanyak 1.133 ekor kepada 72 kelompok, kerbau sebanyak 47 ekor untuk 3
kelompok, kambing sebanyak 1.388 ekor untuk 91 kelompok dan sebanyak
6.000 ekor unggas untuk 53 kelompok.
Total nilai hibah
yang diberikan mencapai Rp15 miliar. Termasuk di dalamnya berupa bantuan
sarana dan prasarana peternakan sebanyak 25 unit untuk 18 kelompok.
Untuk memastikan hibah tersebut dimanfaatkan secara baik, pihaknya akan
turun lapangan melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkesinambungan.
Tim teknis dari Disnakeswan NTB
bersama pemerintah kabupaten/kota juga melakukan pengawalan dalam hal
pembinaan dan pengawasan kepada kelompok ternak.
"Kami
lakukan pengawalan kepada kelompok ternak setelah mereka mendapatkan
hibah untuk mencegah terjadinya penyimpangan," ucapnya. (*)
Ratusan Peternak di NTB Dapat Pemahaman Hukum
"Kami lakukan pengawalan kepada kelompok ternak setelah mereka mendapatkan hibah untuk mencegah terjadinya penyimpangan"