Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun

id dr. muzakir langkir, eks direktur rsud praya, korupsi dana blud, putusan kasasi, mahkamah agung

Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun

Foto arsip-Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (23/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Iya, berdasarkan petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan PT NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023

Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung memangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, dari 8 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, membenarkan hal tersebut sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1319 K/Pid.Sus/2024.

"Iya, berdasarkan petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan PT NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023," kata Juri.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa LKPP perkuat bukti korupsi RSUD Praya

Dengan amar putusan demikian, Mahkamah Agung mengubah pidana pokok terdakwa dengan pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Selain pidana pokok, Mahkamah Agung juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta dikurangi dengan pengembalian dari para penyedia dan terdakwa sehingga sisa yang dibebankan menjadi Rp534 juta.

"Subsidernya (kurungan pengganti) 2 tahun dan 9 bulan," ujarnya.

Baca juga: Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp877 juta dikurangi dengan pengembalian dari saksi sehingga sisa yang harus dibayarkan Muzakir Langkir senilai Rp862 juta.

"Subsidernya (kurungan pengganti) 6 bulan penjara," ucap dia.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Praya dan PPK proyek BLUD mengajukan kasasi ke MA

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB melalui amar putusan banding Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023 turut mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.

Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Muzakir Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.

Hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti, dan turut membebankan Muzakir Langkir untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider satu tahun dan 6 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis enam tahun PPK proyek BLUD RSUD Praya
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun