Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.
"Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Radian menanggapi wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.
"Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara. Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman," jelasnya.
Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang. Setidaknya, ungkap Radian, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.
"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya.
Dia menyarankan undang-undang itu seharusnya dapat diubah untuk mengikuti era perkembangan zaman saat ini. Apalagi aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.
"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal itu," katanya menegaskan.
Baca juga: Kemenag membuka seleksi beasiswa Pemerintah Maroko 2024
Baca juga: Kemenkes menyediakan 62,3 ton obat dan perbekalan jamaah haji
Radian juga tak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.
Berita Terkait
Imigrasi surati Kominfo "back up" data sejak April 2024
Sabtu, 29 Juni 2024 6:25
Menkominfo wajibkan kementerian dan lembaga miliki cadangan data
Jumat, 28 Juni 2024 5:12
Penanganan stunting libatkan semua kementerian dan lembaga
Selasa, 8 November 2022 20:29
BPK TEMUKAN PERJALANAN DINAS FIKTIF DI LEMBAGA DAN KEMENTERIAN
Selasa, 2 Oktober 2012 13:58
"Lapor Mas Wapres" adalah langkah baik buka kran partisipasi
Selasa, 12 November 2024 5:23
Puluhan koperasi di Lombok Tengah dilibatkan Program MBG
Senin, 11 November 2024 13:42
Gibran jalankan 4 poin tugas dari Prabowo hingga 23 November 2024
Minggu, 10 November 2024 13:39
Satgas UU Cipta Kerja dibubarkan Prabowo
Minggu, 10 November 2024 8:12