Jakarta (ANTARA) -
"Kami mengambil manfaat yang positif. Putusan ini justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti," kata Otto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia pun menjelaskan tiga perkara gugatan terhadap Jokowi itu di antaranya, gugatan melalui PTUN terkait dengan Jokowi yang dituduh melakukan politik dinasti. Menurutnya gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di PTUN.
Yang kedua, kata dia, gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu pun, kata dia, kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan.
Dan yang ketiga, menurutnya ada pihak yang menggugat bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Hotman Paris ditunjuk jadi penasihat hukum kasus hoaks Mirage
Baca juga: Sekitar 4.000 pengacara dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali," kata dia.
Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat untuk tidak lagi menuduh Jokowi atau keluarganya melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, dia mengatakan semestinya tuduhan-tuduhan lainnya juga gugur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Semuanya itu dibuktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka. Tapi puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," katanya.