Polda NTB ringkus tiga pengedar narkoba

id pengedar narkoba ,ekstasi inex,polda ntb,cheppy ahmad hidayat

Polda NTB  ringkus tiga pengedar narkoba

Kasub I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat menunjukkan sejumlah barang bukti ekstasi jenis inex yang diamankan dari rumah pelaku berinisial LN, di Mapolda NTB, Jumat, (9/2). (Foto Antaranews NTB/Dhimas)

Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 23,5 butir inex dan 6 poket sabu seberat 2,41 gram
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga warga yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di kawasan perumahan Lingkar Harmoni, Kota Mataram.

Kepala Sub I Ditesnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Jumat, mengungkapkan, dugaan sebagai pengedar muncul berdasarkan barang bukti narkoba yang diamankan dari lokasi penggerebekkan, yakni di rumah salah seorang pelaku dengan inisial LN (39).
 
"Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 23,5 butir inex dan 6 poket sabu seberat 2,41 gram," kata Cheppy didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.

Selain itu, polisi dalam kegiatan penggeledahannya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran ketiganya sebagai pengedar, diantaranya seperangkat alat hisap sabu, sebuah timbangan digital.

Termasuk barang berharga milik LN, antara lain, uang tunai Rp13,5 juta dan STNK merek Honda Scoopy yang mengatasnamakan istrinya.

"Untuk inex dan sejumlah barang bukti, kami temukan di dalam lubang kloset kamar mandi," ujarnya.

Lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta pemilik rumah, LN bersama istrinya berinisial VS (30), dan seorang rekannya RA (27), telah menginap di "hotel prodeo" Mapolda NTB, terhitung sejak  diamankan dalam operasi rutin yang dipimpin Cheppy pada Senin (29/1) dini hari,

Berdasarkan proses pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)