Mataram (Antaranews NTB) - Anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi memfasilitasi pertemuan antara para pengusaha taksi daring (online) dengan kepolisian dan dinas terkait untuk mencari penyelesaian persoalan angkutan berbasis aplikasi tersebut.
Pertemuan yang diikuti sebanyak 25 pengusaha taksi daring (online) tersebut digelar di sekretariat DPD RI daerah pemilihan NTB, di Mataram, Selasa.
Hadir pada dialog yang dipimpin oleh Hj Baiq Diyah Ratu Ganepi tersebut, Kepala Kepolisian Daerah NTB Brigjen Pol Firli, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Ari Purwanti.
"Upaya memfasilitasi penyelesaian taksi daring merupakan aspirasi dari pelaku usaha, maka saya berkewajiban untuk melaksanakan aspirasi tersebut. Saya juga tidak mau ada gesekan antara taksi daring dengan konvensional, tapi ingin agar keduanya bisa beriringan," kata Ganepi yang menjadi anggota Komite II DPD RI.
Menurut dia, masyarakat memang cukup tertarik dengan keberadaan taksi berbasis aplikasi. Hal itu kemungkinan disebabkan aplikasinya yang mudah dipahami dan tarifnya relatif lebih murah.
Namun keberadaannya masih menimbulkan kontroversi karena belum mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Semua harus taat hukum karena kalau terjadi kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya kepada para pengusaha taksi daring yang mengikuti pertemuan.
Perempuan kelahiran Puyung, Kabupaten Lombok Tengah ini mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan penempelan stiker sebagai penanda taksi daring adalah solusi yang cukup bagus.
"Saya rasa bagus sekali solusi dari perhubungan yang akan menjamin apabila taksi daring akan menggunakan stiker," ucapnya.
Apa yang mencuat di pertemuan tersebut, kata Ganepi, akan dibawa ke pusat untuk dibahas bersama jajaran Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dua kementerian itu merupakan mitra kerja Komite II DPD RI.
"Kami akan sampaikan di pusat karena kita mengetahui bahwa taksi daring ini memang di Jakarta sudah tidak bermasalah. Tetapi di daerah yang kita inginkan adalah adanya peraturan gubernur atau peraturan daerah sehingga taksi daring dengan konvensional tidak bermasalah," katanya. (*)
Senator NTB Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Taksi Daring
Upaya memfasilitasi penyelesaian taksi daring merupakan aspirasi dari pelaku usaha, maka saya berkewajiban untuk melaksanakan aspirasi tersebut