Mataram (Antaranews NTB) - Bawaslu Nusa Tenggara Barat mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul belum tuntasnya penyediaan dan pendistribusian alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada NTB 2018.
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, di Mataram, Rabu, menyatakan seharusnya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang difasilitasi KPU sudah di distribusikan sejak seminggu dimulainya masa kampanye.
Hanya saja, kata dia, kenyataannya hingga 14 Maret sejak masa kampanye diberlakukan 15 Pebruari 2018, APK tersebut belum seluruhnya diterima pasangan calon.
"Makanya kita akan surati KPU untuk menanyakan hal ini. Kenapa masih ada keterlambatan," ujar Khuwailid.
Khuwailid, menilai KPU seharusnya cermat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai fasilitator. Namun faktanya saat ini tugas dan tanggung jawab tersebut belum dilaksanakan dengan baik.
"Saya kira wajar kalau kita mempertanyakan hal ini. Karena sudah terlalu lama, apalagi yang baru didistribusikan hanya satu alat kampanye," terangnya.
Di dalam peraturan KPU terdapat jenis APK yang disediakan, antara lain poster, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Namun, dari empat APK tersebut hanya poster yang sudah di distribusikan sementara yang lain hingga kini belum.
Selain soal APK, Bawaslu menyoroti sikap KPU yang belum bisa berkoordinasi dengan baik. Misalnya saja terkait dengan APK seluruh pasangan calon yang resmi dan telah disetujui KPU. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga resmi yang salah satu tugasnya mengawasi pelanggaran APK.
Karena itu, katanya, sebagai penyelenggara semestinya Bawaslu dilibatkan, namun yang terjadi KPU sama sekali tidak melibatkan Bawaslu dalam hal APK sehingga, terkesan KPU berjalan sendiri menilai konten dan desain tersebut.
"Tugas kami mengawasi, tapi kami sampai sekarang tidak tahu mana desain resmi itu. Kenapa kami tidak tahu, karena KPU tidak pernah menyampaikan kepada Bawaslu yang mana desain APK resmi," jelas Khuwailid.
Akibatnya, berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses terkait APK, tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Seperti yang terjadi pada pasangan nomor urut tiga Zul-Rohmi yang memasang photo Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
"Nah untuk kasus ini, bagaimana kita mau menindak. Desainnya saja tidak pernah kami lihat. Ditunjukkan oleh KPU saja tidak pernah," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Hesty Rahayu mengakui dalam pengadaan APK tidak ada kendala yang berarti mengingat kontrak kerja dengan rekanan masih berlaku.
"Sampai saat ini belum ada kendala yang berarti, karena kontrak kerja rekanan APK dan BK rata-rata berakhir tanggal 18 Maret ini," terangnya.
Namun, meski demikian pihaknya menjanjikan untuk APK umbul-umbul sudah selesai dan akan distribusikan pada Kamis (15/3) sebanyak 20 X 116 per Paslon. Termasuk juga untuk baliho dan spanduk akan menyusul, sedangkan untuk brosur akan sampai Lombok pada Jumat malam (16/3), tandasnya. (*)
Bawaslu NTB Menyoroti Keterlambatan APK Dari KPU
Saya kira wajar kalau kita mempertanyakan hal ini. Karena sudah terlalu lama, apalagi yang baru didistribusikan hanya satu alat kampanye