Sonokeling di NTB jadi incaran penebang ilegal

id kayu sonokling,incaran penebang liar ,tipider polda,sembilan perkara

Sonokeling di NTB jadi incaran penebang ilegal

Kayu sonokling hasil sitaan dari penebangan liar (ist)

Dari sembilan perkara yang kami tangani di tahun 2017, hampir seluruhnya kayu jenis sonokeling, sebagian besar perkaranya muncul di wilayah Kabupaten Lombok Barat
Mataram (Antaranews NTB) - Kayu jenis sonokeling yang tumbuh liar di dalam kawasan hutan negara wilayah Nusa Tenggara Barat, tercatat masih menjadi incaran para penebang ilegal.

Kepala Subbid IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu mengungkapkan di tahun 2017 tercatat ada sembilan penanganan perkara penebangan liar dengan jenis tebangan rata-rata kayu sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara.

"Dari sembilan perkara yang kami tangani di tahun 2017, hampir seluruhnya kayu jenis sonokeling, sebagian besar perkaranya muncul di wilayah Kabupaten Lombok Barat," kata Darsono.
 
Dari sembilan perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menuntaskan penanganannya dengan tersangka sembilan orang yang salah satu di antaranya Kepala Desa Doroncanga, Kabupaten Dompu.

"Jadi semuanya sudah P21. Belum lagi ditambah perkara tahun 2018, ada tiga perkara, dua di antaranya masih tahap penyidikan. Yang terakhir satu truk kayu jenis sonokeling asal Dompu yang ditangkap Februari lalu," ujarnya.

Terkait dengan barang bukti hasil tangkapan, Darsono mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah menitipkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) NTB.

Kayu jenis sonokeling atau yang dikenal dengan nama latin "dalbergia latifolia" adalah jenis kayu yang masuk dalam golongan appendix II (jenis yang hampir terancam punah, sehingga perdagangannya harus dikontrol agar tidak terancam punah).

 Untuk di wilayah NTB, Darsono menjelaskan bahwa?kayu yang masuk dalam kualitas pesaing jati ini tidak mendapatkan kuota perdagangan, khususnya yang berasal dari produksi hutan negara yang dikelola masyarakat.

"Jadi tidak boleh keluar (ditebang dan diperdagangkan), karena masuk appendix II, hampir punah," ujarnya.

Meski demikian, kayu sonokeling yang berasal dari hutan kebun, masih diperbolehkan untuk ditebang dan diperdagangkan. Namun hal tersebut tentunya harus menempuh beberapa persyaratan baku yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB melalui surat edaran tentang tata cara verifikasi dan klarifikasi kepemilikan kayu sonokeling oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dengan BKSDA NTB sebagai "leading sector" dibantu aparat TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, proses verifikasi dan klarifikasi kepemilikan kayu sonokeling dapat dikeluarkan.

"Setelah lolos verifikasi, baru bisa dikeluarkan SATS-DN, surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri, surat ini akan dikeluarkan oleh BKSDA atas permintaan si pemilik kayu. Bukan lagi nota angkutan, kalau itu untuk jenis kayu lainnya," ucap Darsono.(*)



(