Menanti realisasikan pembangunan smelter Batu Hijau

id pt amnt,batu hijau ,komisi vii,bangun smelter

Menanti realisasikan pembangunan smelter Batu Hijau

Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR RI (kedua kanan) didampingi Rachmat Makkasau, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (kedua kiri) dan H W Musyafirin, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (kiri) saat meninjau lokasi pembangunan smelter di Mantun Benete, Rabu (18/4). Foto PT AMNT.

....Tak dipungkiri hasil kekayaan alam yang dikeruk dari perut bumi "Bariri Lema Pariri" (moto Kabupaten Sumbawa Barat) telah mengubah kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya menjadi lebih baik...
Mataram (Antaranews NTB) - Deru mesin alat berat berukuran raksasa dan kepulasan asap masih mewarnai aktivitas penambangan di punggung bukit ujung barat Pulau Sumbawa itu. Tak terasa kini sudah 18 tahun masa penambangan di perbukitan Batu Hijau, terhitung sejak pengapalan perdana ekspor konsentrat tahun 2000 silam.

Selama puluhan tahun pula konsentrat tembaga dan mineral ikutan hasil pengolahan di mesin raksasa konsentrator yang nyaris tak pernah istirahat itu dikirim ke berbagai negara.

Tak dipungkiri hasil kekayaan alam yang dikeruk dari perut bumi "Bariri Lema Pariri" (moto Kabupaten Sumbawa Barat) telah mengubah kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya menjadi lebih baik.

Sejak mulai melaksanakan operasi secara penuh di Indonesia pada tahun 2000, AMNT, termasuk sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah berkontribusi lebih dari Rp100 triliun berupa pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran deviden kepada para pemegang saham nasional.

Sejatinya kontribusi yang telah diberikan mulai dari PT NNT hingga PT AMNT tidak sedikit. Jumlah itu belum termasuk yang telah dikeluarkan untuk dana corporate social responsibility (CSR) dan program pengembangan masyarakat atau community development (comdev).

Jutaan ton konsentrat yang mengandung tembaga dan mineral ikutannya diekspor ke berbagai negara, termasuk dari kawasan tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat yang kini dikelola PT AMNT. Ini dinilai merugikan dari sisi negara.

Pembangunan smelter di dalam negeri untuk mengolah hasil tambang mentah akan menambah jumlah penerimaan negara di masa mendatang dan penyerapan tenaga kerja akan cukup banyak.

Karena itu pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh, karena selama ini produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia diekspor ke luar negeri untuk diolah lebih lanjut.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pemerintah Indonesia merancang adanya tahap lanjutan terhadap hasil pertambangan tersebut sebelum diekspor ke luar negeri.

Dalam hal ini khususnya, terkait kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Tanah Air.

Terkait dengan kewajiban perusahaan tambang tersebut sejauhmana komitmen PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan smelter?

Komitmen PT AMNT dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu agaknya tak diragukan lagi. Kini berbagai persiapan telah dilakukan perusahaan tambang nasional ini.

Head of Corporate Communications PT AMNT Anita Avianty kepada sejumlah pemimpin redaksi yang berkunjung ke kawasan tambang Batu Hijau belum lama ini mengatakan PT AMNT serius merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Didampingi Superintenden Media Relations and Specialist Project PT AMNT Baiq Idayani, dia mengatakan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Amman Mineral Industri (PT AMI) yang merupakan afiliasi PT AMNT akan dapat segera terwujud.

Pembangunan smelter berlokasi di Desa Mantun Benete, Kecamatan Maluk. Luas lahah yang disiapkan seluas 100 hektare yang kini sebagian sudah diratakan. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan fasiltas pengolahan dan peleburan konsentrat tersebut.

Anita Avianty mengatakan untuk mewujudkan rencana pembangunan smelter tersebut situasi yang kondusif tentunya sangat membantu. Dalam kaitan itu pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah selaku regulator.

Terkait dengan pembangunan smelter tersebut PT AMNT telah memperoleh izin lingkungan dan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) pada 26 Januari 2018

Selain itu pembahasan penilaian dokumen Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan RKL/RPL (Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) telah disetujui oleh Tim Komisi Penilaian Amdal (KPA) Provinsi NTB.

Pembahasan penilaian dokumen dilakukan dalam rapat gabungan Tim Teknis dan tim Komisi Penilai Amdal (KPA) NTB serta pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Penilaian dokumen oleh tim tersebut untuk memastikan kajian dampak lingkungan maupun sosial telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dia mengatakan verifikator independen PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 10,1 persen pada Februari 2018.

PT AMNT menargetkan rencana operasi smelter yang diperkirakan berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun itu pada 2022.

Anita Avianti mengakui realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga dan mineral ikutannya masih sangat panjang, namun PT AMNT berkomitmen untuk tetap merealisasikan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat.

Terkait dengan pembangunan smelter tersebut, PT AMNT terus menyosialisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu kepada masyarakat.

PT AMNT berharap semuanya berjalan lancar sehingga fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukungnya, di desa Mantun dan Desa Benete, kecamatan Maluk dapat segera terealisasi sesuai rencana untuk diselesaikan akhir tahun 2021.

Komitmen PT AMNT untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter sebagaimana diamanatkan UU No. 4/2009 tetang pertambangan Minerba itu tak diragukan. Komisi VII DPR RI yang berkunjung ke tambang Batu Hijau belum lama ini menilai PT AMNT serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembanag di kawasan tambang Batu Hijau.



Mengapresiasi
Komisi VII DPR RI yang didiketauai Gus Irawan Pasaribu didampingi Presdir PT AMNT Rahmat Makasau dan Bupati Sumbawa Barat dan H W Musyafirin ketika melakukan kunjung kerja ke tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat untuk melihat kegiatan operasi dan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Foto PT AMNT
Komisi VII DPR RI patut mengapresiasi PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang telah menyiapkan lahan seluas 100 hektare untuk pembangunan smelter. Bahkan, selain itu "time schedule" juga sudah di atas target 10 persen.

Seperti beritakan laman dpr.go.id, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Freeport. Komisi VIII meninjau kesiapan lokasi pembangunan smelter di PT. AMNT, Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Selasa (17/4/2018).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa setelah peralihan kepemilikan dari perusahaan asing yaitu PT Newmont Nusa Tenggara ke perusahaan nasional PT AMNT, Komisi VII ingin mengawal agar perusahaan tambang nasional ini melakukan semua kewajiban dan berjalan sesuai aturan perundangan.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter paling lambat selama 5 tahun, sejak PP tersebut diterbitkan.

Gus Irawan Pasaribu mengaku punya harapan besar pada PT AMNT agar sukses membangun smelter yang ke depan bisa menjadi role model bagi perusahaan nasional dan BUMN.

Ia juga menegaskan bahwa PT AMNT sudah beralih dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan tengah melakukan berbagai penyesuaian dengan peraturan tersebut.

Dia menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya.

Komisi VII DPR RI mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memberi dukungan pembangunan smelter ini. Apalagi ini akan bisa menjadi salah satu smelter terbesar di dunia dengan kapasitas produksi mencapai 2,6 juta per tahun.

Gus Irawan Pasaribu juga berharap jika masa kontrak perusahaan tambang asing sudah habis, perusahaan nasional atau BUMN bisa mengambilalih dan mengelola berbagai kontrak karya yang masih dikuasai asing. Ini menjadi hal yang sangat penting supaya "ada role model" yang ia maksudkan.
Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR RI (kedua kanan) didampingi Rachmat Makkasau, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (kedua kiri) dan H.W.Musyafirin, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (kiri) saat berdiskusi di sela kunjungan kerja ke tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat untuk melihat kegiatan operasi dan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Foto PT AMNT
Sementara itu Direktur Utama PT AMNT Rahmat Makasau yang ikut serta mendampingi Tim Komisi VII menjelaskan bahwa sejak berganti kepemilikan dari perusahaan asing ke perusahaan nasional pada 2016 , pembangunan smelter di Sumbawa Barat menjadi salah satu komitmen ke depan.

Menurut dia, tidaknya ini dibuktikan lahan sudah siapkan, bahkan AMDAL sudah selesai dalam tempo 4 bulan untuk proyek seluas 100 hektar. Ini kemajuan yang sangat positif.

Karena itu Rahmat Makasau yakin target tahun 2022 smelter akan beroperasi dan bisa tercapai atas kerja keras semua pihak.

PT AMNT juga berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam masa transisi dari Newmont ke PT AMNT bisa dilalui dengan baik. Ini tidak luput dari kerja sama semua pihak, manajemen, Pemda Sumbawa Barat, masyarakat dan juga Komisi VII yang setia mengawasi dari sisi pelaksanaan peraturan perundangan.

Kunjungan kerja ke tambang Batu Hijau juga diikuti sejumlah anggota Komisi VII DPR RI diantaranya Eni Maulani Saragih, Nawafie Saleh, Ridwan Hisjam, Aryo P.S Djojohadikusumo, Ihwan Datu Adam, Andi Yuliani Paris, Peggi Patricia Pattipi, Rofi Munawar, Muhammad Yudi Kotoucky, Kurtubi, dan Tony Wardoyo.

Kini tambang Batu Hijau telah memasuki fase 7 sekaligus merupakan fase terakhir penambangan di lokasi tambang tersebut. Prioritas bisnis PT AMNT pada tahap selanjutnya adalah melakukan eksplorasi, khsusunya di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa.

Menurut rencana pada 2018 ini, PT AMNT merencanakan pengeboran 17.000 meter yang tersebar di 50 titik di Blok Elang. Untuk akses ke Blok Elang akan menggunakan jalan Blok Elang untuk keselamatan dan kelancaran pengeboran.

Pada tahap awal pengeboan akan menggunakan helikopter, selanjutnya menggunakan akses darat jalan Lunyuk-Elang sepanjang 26 kilometer. PT AMNT juga melakukan survei topografi Lihgt Detection and Ranging atau "LIDAR" antara Elang-Batu Hijau pada areal seluas 87.460 hektare.

LIDAR adalah sebuah teknologi sensor jarak jauh menggunakan properti cahaya yang tersebar untuk menemukan jarak dan informasi suatu obyek dari target yang dituju.

Komitmen kuat dan kerja keras dari perusahaan tambang PT AMNT diyakini mampu merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Batu Hijau sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga rencana operasi pada 2022 dapat diwujudkan.(*)