KKP tangkap 116 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia

id KKP, kapal ilegal fishing,116 kapal

KKP tangkap 116 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia

Ilustrasi - Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berinisial FB. LB. JM A-2 yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
 

"Jumlah kapal (penangkap ikan ilegal) yang ditangkap sudah 116 kapal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.

Pung menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sah atau illegal fishing. Kapal-kapal tersebut diamankan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap terdiri dari kapal berbendera asing serta kapal yang berasal dari Indonesia. Meski begitu, dia tidak merinci dari 116 kapal tersebut.

Lebih lanjut, Pung mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut diamankan di berbagai lokasi, termasuk di Natuna, utara Manado di Pasifik, perairan Arafura, dan Laut Jawa.

"Itu (seratusan kapal) diamankan ada di Natuna, di utaranya Manado di Pasifik, ada di Arafura, ada di Laut Jawa, banyak semua," ujarnya.

Pung menambahkan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap akan disidik dan kapalnya akan disita. Sedangkan, kapal-kapal yang berbendera lokal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau kapal asing kita lakukan penyidikan, kita sita kapalnya, kalau yang lokal kita denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjawab pertanyaan awak media seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (3/9/2024). ANTARA/Harianto

Adapun awak kapal asing yang terlibat dalam illegal fishing akan dideportasi, sementara tersangkanya akan ditahan. Berbeda dengan awak kapal asing, awak kapal lokal tidak dikenakan penahanan.

Penindakan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam illegal fishing merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

KKP berharap tindakan tegas itu dapat menekan praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekonomi dan ekosistem laut.

Baca juga: Kapal pencuri ikan dari Vietnam ditangkap di Perairan Natuna Utara
Baca juga: Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas

Namun, Pung juga menyampaikan kebutuhan akan penambahan anggaran untuk meningkatkan efektivitas operasi pengawasan di laut. Dengan anggaran yang memadai, KKP dapat memastikan patroli laut yang lebih intensif dan berkelanjutan.

"Penambahan anggaran tentu supaya (KKP) di laut bisa operasi terus," tutur Pung.

Oleh karena itu, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pihaknya mengajukan tambahan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun pada 2025.