Dishub tata parkir kendaraan di samping barat Mataram Mall

id Dishub Kota Mataram,parkir Mall,penataan parkir

Dishub tata parkir kendaraan di samping barat Mataram Mall

Kondisi parkir di samping bagian barat Mataram Mall, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dinilai melanggar aturan karena terindikasi hingga ke badan jalan. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penataan parkir kendaraan di samping barat Mataram Mall, agar tidak menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Rabu, mengatakan kondisi parkir yang selama ini terindikasi hingga ke badan jalan kerap kali dikeluhkan pengguna jalan.

"Karena itu, kami sudah bertemu langsung dengan pihak Mataram Mall dan pihak Perusahaan Ekosistem Digital Nasional (EDN) yang berkantor di lantai tiga Mataram Mall," katanya.

Dari informasi, sekitar 2.300 karyawan perusahaan EDN yang bergerak di bidang jasa penagihan itu memarkir kendaraan di bagian samping, tidak langsung masuk ke areal parkir Mataram Mall.

Baca juga: Dishub siapkan layanan retribusi parkir berlangganan di Mataram

Dari pertemuan itu, katanya, pihak Mataram Mall menawarkan untuk parkir berlanggan sebesar Rp25.000 per bulan yang artinya masuk menjadi pajak parkir. Harga itu sudah diberikan potongan dari harga normal Rp40.000 per bulan.

Bila perlu, lanjutnya, ketika pencari kerja memasukkan lamaran salah satu syarat yang ditetapkan agar karyawan mengikuti program parkir berlangganan.

"Hanya saja, pihak EDN mengaku para karyawan mereka banyak yang keluar masuk selama dua minggu masa 'training'. Bahkan, kadang ada yang sudah tidak sanggup berhenti sebelum dua minggu," katanya.

Baca juga: Dishub petakan kendala capaian retribusi parkir di Mataram

Namun demikian, Dishub tetap mengingatkan kepada pihak Mataram Mall dan EDN untuk dapat memantau kondisi parkir agar tetap terkontrol dan tidak sampai keluar dari areal parkir yang telah ditetapkan.

"Kami tidak ingin ada alasan lagi jika parkir sudah ke badan jalan, kami akan memberikan peringatan hingga teguran," katanya.

Di sisi lain, Zulkarwin juga memberikan peringatan kepada juru parkir yang menaikkan tarif parkir khususnya kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dari tarif semua Rp1.000.

"Kami tidak mentolerir penarikan tarif retribusi parkir di luar ketentuan," katanya.

Baca juga: Dishub siapkan lokasi parkir cadangan kendaraan penonton MXGP di Mataram

Sementara menyinggung tentang realisasi retribusi parkir, Zulkarwin menyebutkan hingga saat ini sudah mencapai Rp6,8 miliar dari target Rp15 miliar.

Jika melihat realisasi itu, memang masih di bawah 50 persen namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya bulan yang sama realisasi itu naik sekitar Rp100 juta.

"Target Rp15 miliar ini ditetapkan jika terjadi kenaikan tarif, tapi ternyata sampai saat ini kenaikan tarif belum diberlakukan," katanya.