Polda NTB periksa mahasiswa tersangka perusakan saat demo tolak RUU Pilkada

id pemeriksaan tersangka, kasus mahasiswa rusak gerbang dprd ntb, polda ntb, pasal 170 ayat 1 kuhp

Polda NTB periksa mahasiswa tersangka perusakan saat demo tolak RUU Pilkada

Yan Mangandar (tengah), salah seorang kuasa hukum dari Biro Hukum Universitas Mataram memberikan keterangan pers usai mendampingi pemeriksaan empat mahasiswa yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB di Polda NTB, Mataram, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memeriksa empat dari enam mahasiswa yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa tolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada 23 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa penyidik pada hari ini memeriksa empat dari enam mahasiswa yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB.

"Iya, dari enam (tersangka) yang kami panggil, empat di antaranya yang hadir jalani pemeriksaan," kata Kombes Pol Syarif.

Baca juga: Rusak gerbang dewan, Polda NTB tetapkan enam mahasiswa jadi tersangka

Dia menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan akan ada muncul tersangka tambahan.

"Setelah pemeriksaan ini ada kemungkinan tersangka baru, nanti kita lihat," ujarnya.

Yan Mangandar, salah seorang kuasa hukum dari Biro Hukum Universitas Mataram dalam pemeriksaan tersangka turut membenarkan bahwa ada empat mahasiswa yang dapat hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita.

"Untuk dua (tersangka) lainnya, tidak dapat hadir karena masih sibuk kuliah, sedang ujian semester," ucap Yan.

Baca juga: Unram dampingi lima mahasiswa tersangka perusakan gerbang kantor DPRD NTB

Adapun empat tersangka yang hadir menjalani pemeriksaan tersebut tiga di antaranya mahasiswa Universitas Mataram dan seorang mahasiswa dari Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.

"Yang dua tidak hadir itu dari Universitas Mataram," ujarnya.

Dari pendampingan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita, Yan menyampaikan ada sekitar puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada para tersangka.

"Ada yang 25 pertanyaan, 30, 40. Tetapi, fokus kami pada dua pertanyaan. Pertama, terkait dugaan gerbang yang digoyang kemudian terjatuh, kemudian siapa yang menyuruh atau otak di balik aksi itu. Itu intinya yang ditanyakan pada pagi sampai siang ini," ucapnya.

Baca juga: Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan

Perihal alat bukti yang menguatkan enam mahasiswa berstatus tersangka, mengingat aksi unjuk rasa tersebut melibatkan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus, Yan mengaku belum melihat secara pasti.

"Kalau dari kami, belum ada penyitaan apa pun atau yang diambil dari kami. Tetapi, ada kemungkinan alat buktinya, seperti yang ditunjukkan tadi itu, ada foto dan video (aksi perusakan gerbang)," ujar dia.

Yan hanya memastikan bahwa dalam berkas perkara, pihak kepolisian menerapkan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP kepada seluruh tersangka.

Dalam aturan pemidanaan, pasal tersebut menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Iya, jadi hanya satu pasal itu saja, Pasal 170 ayat (1) KUHP," katanya.

Perihal adanya kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini, Yan mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.

"Kami belum tahu soal itu, yang jelas, yang ada di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang kami terima ada delapan terlapor, tetapi kalau melihat pemeriksaan, bukan tidak mungkin, itu (terlapor) bisa sampai sepuluh terlapor," ujar Yan.

Baca juga: Mahasiswa melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPRD NTB

Lebih lanjut, Yan menyampaikan selama proses pendampingan hukum dalam kasus ini tercatat ada 18 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Sampai sekarang yang kami dampingi pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun yang sudah jadi tersangka, itu totalnya 18 orang, dan kami juga dapat informasi ada beberapa orang lagi yang tidak kami dampingi (pemeriksaan). Jadi, untuk total keseluruhannya, kami tidak tahu pasti," katanya.

Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.

Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB.

Baca juga: Massa aksi tolak RUU depan Gedung DPRD NTB kian bertambah
Baca juga: Polisi amankan sejumlah pengunjuk rasa tolak RUU Pilkada di Mataram