kita melakukan operasi tangkap tangan di salah satu agen ekspedisi barang
Mataram (Antaranews NTB) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat, menyita ribuan butir obat generik yang diduga produksi "pasar gelap" dengan merek trihexyphenidyl (THP) atau yang biasa dikenal sebagai trihex.

Kepala BBPOM Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih menjelaskan, tim penindakan BBPOM bersama aparat kepolisian menyita ribuan butir trihex asal Jakarta ini dari sebuah agen ekspedisi di wilayah Mataram.

"Rabu (9/1) pagi tadi, tim kita melakukan operasi tangkap tangan di salah satu agen ekspedisi barang. Jadi pas barangnya mau diambil, kita langsung amankan di tempat," kata Suarningsih didampingi Kasi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda NTB Kompol Ridwan, dalam jumpa persnya di Kantor BBPOM Mataram, Rabu.

Dari barang bukti yang ditemukan dalam paket kardus coklat berukuran besar, tim penindakan turut mengamankan dua orang pelaku berinisial SH dengan peran pemodal dan ABR, pemesan obat trihex dari "pasar gelap" di Jakarta.

"Jadi ABR ini penghubung dengan Jakarta, SH kasih modal, ABR yang buka jalur. Dia (ABR) juga yang mengambil barang dari agen ekspedisi," kata Korwas PPNS Polda NTB Kompol Ridwan.

Dengan modus yang sama, telah terungkap di penutup tahun 2018, tepatnya Senin, 31 Desember 2018. Tim penindakan BBPOM bersama aparat kepolisian juga mengamankan ribuan butir trihex dari seorang pelaku berinisial WW.

"WW ini sebagai pengedar. Dia mengaku juga sama seperti kasus pertama, pesan barang dari Jakarta dan dikirim ke Lombok melalui agen ekspedisi," ucap Ridwan.

Dua kasus peredaran obat dari pasar gelap di Jakarta ini sekarang berada dalam penanganan PPNS BBPOM Mataram.

Ketiga pelaku dari dua kasus dengan tempos dan delicti yang berbeda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Untuk pelanggaran pidananya, para tersangka telah dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 yang mengatur tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*)

Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026