Guru SDIT di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual muridnya

id pelecehan seksual anak, sdit mataram, polresta mataram,Guru SDIT di Mataram,tersangka

Guru SDIT di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual muridnya

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MFB menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Iya, benar. Yang bersangkutan (MFB) sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, di Mataram, NTB, Selasa.

Dia menyampaikan penetapan tersangka terhadap pria usia 30 tahun asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4./2025/Reskrim.

Baca juga: Lima murid di SDIT Mataram jadi korban pelecehan seksual

MFB ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca juga: Kasus pelecehan seksual sejumlah murid SDIT Mataram masuk penyidikan

Dalam surat penetapan itu dijelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan SDIT yang beralamat di Babakan, Kota Mataram.

Regi belum memberikan keterangan lebih lanjut atas penahanan dan pemeriksaan MFB yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2025 tersebut.