Penyidik limpahkan berkas tersangka OTT dana masjid

id ott kemenag,Polres Mataram,Operasi Tangkat Tangan,dana masjid,rekonstruksi masjid

Penyidik limpahkan berkas tersangka OTT dana masjid

Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras).

Jadi yang OTT itu (tersangka BA) sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa), satu pekan lalu kita limpahkan
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas milik tersangka yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Kamis, mengatakan, berkas tersangka yang dilimpahkan ke jaksa itu adalah milik ASN Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat yang bertugas sebagai staf di KUA Gunungsari, berinisial BA.

"Jadi yang OTT itu (tersangka BA) sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa), satu pekan lalu kita limpahkan," kata Joko.

Untuk dua tersangka lainnya, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK dan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB berinisial SL, dikatakan masih dalam tahap pemberkasan.

"Untuk yang dua tersangka lainnya belum, kita masih lakukan pemberkasan, nantinya akan menyusul," ujarnya.

Dia menambahkan, dua tersangka yang terungkap dari hasil pengembangan OTT telah dirampungkan dalam satu berkas yang sama.

"Dari tiga tersangka ini kita rampungkan jadi dua berkas. Satu untuk yang OTT, dan satu lagi untuk dua tersangka hasil pengembangan," ucapnya.

ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Akibat perbuatannya, BA bersama dua tersangka lainnya disangkakan pidana Pasal 12 Huruf e Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.