Warga kecam "pungli" dana masjid terdampak gempa
Mataram (Antaranews NTB) - Warga Pulau Lombok mengaku kecewa terhadap adanya kasus pemungutan liar yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari untuk rekontruksi masjid terdampak gempa.
Aristiani, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mataram, Rabu, mengatakan sangat prihatin atas tindakan tersangka tersebut dan bersyukur bahwa tersangka langsung tertangkap oleh polisi.
“Saya merasa prihatin karena beliau sendiri kan orang Lombok, seharusnya merasakan apa yang dilalui oleh para korban tapi kenapa beliau malah melakukan hal sebaliknya. untung polisi langsung bertindak," ungkapnya.
Firman, warga Mataram, mengatakan perbuatan tersangka harus diadili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku agar tercapai asas keadilan di Indonesia.
“Sebagai tersangka, pelaku berhak dihukum oleh pemerintah dan lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Sedangkan Awin, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram mengatakan bahwa kemungkinan masih ada pelaku selain BA dan ia berharap polisi segera menyelidiki lebih lanjut.
“Kalau korupsi kan biasanya tidak sendiri, jadi polisi seharusnya mencari oknum-oknum lain yang mungkin terlibat" katanya.
Sebelumnya tersangka yang juga aparatur sipil negara (ASN) bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.
Aristiani, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mataram, Rabu, mengatakan sangat prihatin atas tindakan tersangka tersebut dan bersyukur bahwa tersangka langsung tertangkap oleh polisi.
“Saya merasa prihatin karena beliau sendiri kan orang Lombok, seharusnya merasakan apa yang dilalui oleh para korban tapi kenapa beliau malah melakukan hal sebaliknya. untung polisi langsung bertindak," ungkapnya.
Firman, warga Mataram, mengatakan perbuatan tersangka harus diadili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku agar tercapai asas keadilan di Indonesia.
“Sebagai tersangka, pelaku berhak dihukum oleh pemerintah dan lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Sedangkan Awin, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram mengatakan bahwa kemungkinan masih ada pelaku selain BA dan ia berharap polisi segera menyelidiki lebih lanjut.
“Kalau korupsi kan biasanya tidak sendiri, jadi polisi seharusnya mencari oknum-oknum lain yang mungkin terlibat" katanya.
Sebelumnya tersangka yang juga aparatur sipil negara (ASN) bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.