Sebanyak 62 WNA kantongi KTP Mataram

id KTP Elektronik

Sebanyak 62 WNA kantongi KTP Mataram

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Foto Antara/Irwansyah Putra). (1) (1/)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat ada sebanyak 62 warga negara asing (WNA) mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Mataram Chaerul Anwar di Mataram, Kamis mengatakan dari 62 WNA yang mendapatkan KTP didominasi oleh warga Jepang dan Vietnam. "Jepang dan Vietnam kurang lebih jumlahnya seimbang." 

Menurut aturannya, dijelaskan bahwa WNA boleh memiliki KTP. Namun hal tersebut diperbolehkan bila memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan itu diantaranya WNA harus tinggal dan berdomisili di Indonesia lebih dari lima tahun. Kemudian harus mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh imigrasi.

"Kalau dia masih pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), itu tidak boleh. Jadi yang bolehnya itu sesuai persyaratan tadi, ada surat domisili minimal lima tahun dan KITAP," ujarnya.

Sementara Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Mataram Hasmin, turut menambahkan, KITAP merupakan syarat yang harus tetap diperhatikan oleh WNA pemilik KTP. Karena memiliki masa tenggat yang harus tetap diperpanjang.

"Jadi ada tata caranya, untuk KITAP itu harus tetap diperpanjang," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa WNA yang mengantongi KTP tidak bisa turut serta dalam Pemilu. Melainkan KTP itu hanya sebatas kartu pengenal dari WNA di Indonesia.

"Hanya sebatas kartu identitas saja, selebihnya, hak pilih tidak boleh," ucapnya.