Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan surat edaran larangan pungutan biaya kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Lalu Bayan Purwadi di Lombok Timur, Selasa, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun pelajaran.

“Sekolah diminta memastikan kegiatan perpisahan berjalan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Timur Nomor 400.3/540/Dikbud/2026, secara tegas melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat pengumuman kelulusan.

"Selain itu kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerah maupun ke tempat wisata dalam rangka perpisahan juga tidak diperbolehkan," katanya.

Sebagai gantinya, kata dia, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana dan sarat nilai pendidikan karakter.

Baca juga: Pemprov NTB sebut penguatan kapasitas guru kunci tingkatkan mutu pendidikan

Kegiatan tersebut juga harus diinisiasi oleh siswa, seperti melalui OSIS atau panitia siswa, sementara guru hanya berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Guru dan pihak sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara utama. Mereka hanya melakukan pengawasan agar kegiatan tetap sesuai norma dan tata tertib,” katanya.

Baca juga: Disdik Mataram gelar tes kemampuan akademik

Pihaknya juga melarang adanya pungutan biaya yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun sekolah tetap didorong untuk memanfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis, guna mendukung kegiatan perpisahan secara wajar.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026