Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengintensifkan penertiban aset daerah dengan menguasai kembali sejumlah aset yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menegaskan pengamanan dan penertiban aset merupakan salah satu agenda prioritas daerah saat ini.

"Lewat serangkaian ikhtiar, sejumlah titik aset berupa tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak tertentu berhasil dikuasai kembali oleh daerah," ujar dia dalam keterangan yang dikutip di Mataram, NTB, Minggu.

Baca juga: Gandeng DJKN, NTB ubah aset triliunan jadi sumber pendapatan

Zaini mengatakan penertiban dan pengambilalihan aset daerah bertujuan memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu aset yang berhasil dikuasi kembali adalah lahan seluas 8,3 hektare bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

LCC Narmada menjadi objek korupsi yang melibatkan BUMD Lombok Barat PT Tripat dengan anak usaha Lippo Group bernama PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Pada 20 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan perkara korupsi kerja sama operasional LCC Narmada telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga aset lahan seluas 8,3 hektare dikembalikan kepada Pemkab Lombok Barat.

Baca juga: DPRD Kota Bima setujui pembentukan pansus penertiban aset daerah

Adapun bangunan LCC Narmada tetap menjadi milik anak usaha Lippo Group. Gedung itu berdiri di atas tanah dengan sertifikat hak guna bangunan pada lahan seluas 47.921 meter persegi.

Selain lahan LCC Narmada, Pemkab Lombok Barat juga menegaskan status kepemilikan daerah atas lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram.

Bupati Zaini mengatakan masa pinjam pakai cuma-cuma lahan tersebut oleh pihak yayasan telah berakhir, sehingga penggunaan aset daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Pihak kampus punya dua pilihan, yakni membayar sewa sesuai ketentuan appraisal atau tidak boleh lagi memakai lahan tersebut," ucap dia.

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset daerah masuk ke dalam kas daerah dan digunakan kembali untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026