Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung akan terus mengikuti perkembangan perkara warga negara Prancis penyelundup 2,98 kilogram narkoba, Dorfin Felix, yang mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding dari hukuman mati menjadi 19 tahun penjara.
"Kita akan melihat apakah terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri saat dihubungi Antara dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Baca juga: WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara
Ia menjelaskan, sebenarnya jaksa sudah menjalankan tugasnya, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jaksa akan mengajukan banding jika hukuman terdakwa kurang dari 2/3 tuntutan.
Faktanya, di Pengadilan Negeri Mataram, Dorfin Felix divonis hukuman mati. Artinya jauh di atas dari tuntutan jaksa, 20 tahun penjara.
Kemudian, di Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman bagi WN Prancis itu menjadi 19 tahun penjara. Artinya, masih tidak kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.
"Pada prinsipnya jaksa akan menunggu terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atas vonis tingkat banding itu. Jika mengajukan kasasi, kita akan kasasi pula," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara 19 tahun kepada terdakwa penyelundup narkoba 2,98 kilogram asal Prancis, Dorfin Felix.
Selain pidana kurungan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun.
Di PN Mataram, Dorfin dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi, dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018.
Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.
Berita Terkait
Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Rabu, 30 Oktober 2019 22:33
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25