Mataram (ANTARA) - TTerpidana kasus penyelundupan narkoba seberat 2,98 kilogram dari Perancis, Dorfin Felix, akan mengajukan upaya hukum grasi ke presiden terkait vonis banding Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan hukuman kepadanya 19 tahun penjara.
Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.
"Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan," kata Indra.
Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.
Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB.
Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.
Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Rabu, 30 Oktober 2019 22:33
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25
WN Prancis penyelundup narkoba akui biaya hidup di Rutan Polda NTB sangat tinggi
Rabu, 14 Agustus 2019 16:01