Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi

id dorfin felix,penyelundup narkoba,narkoba perancis,dorfin grasi

Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi

Dokumentasi Dorfin Felix (kiri) penyelundup narkoba asal Perancis ketika masih berstatus terdakwa meminta saran dari penasihat hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, (4/3/2019). ANTARA/Dhimas Pratama

Mataram (ANTARA) - TTerpidana kasus penyelundupan narkoba seberat 2,98 kilogram dari Perancis, Dorfin Felix, akan mengajukan upaya hukum grasi ke presiden terkait vonis banding Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan hukuman kepadanya 19 tahun penjara.

Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.

"Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan," kata Indra.

Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.

Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB.

Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima.

Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.

Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.