Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemindahan lokasi penahanan terpidana penyelundup narkotika dari Prancis, Dorfin Felix.
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Rabu, mengungkapkan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix yang telah dikirim ke Dirjen PAS Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham NTB.
"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu," kata Tri Saptono.
Surat permohonan tersebut, jelasnya, terkait pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan "super maximum security". Salah satu lapas di Indonesia yang memiliki sistem keamanan "super maximum security" adalah Lapas Nusakambangan.
Disinggung kapan surat tersebut akan mendapatkan balasan, Tri Saptono mengaku tidak dapat memastikanya. Kewenangan tersebut ada pada Dirjen PAS Kemenkumham.
"Saya belum bisa pastikan kapan ada balasan suratnya. Kita kirim suratnya sebulan lalu," ujar dia.
Sambil menunggu putusan Dirjen PAS Kemenkumham, Lapas Mataram sudah memberlakukan sistem pengawasan lebih ketat kepada Dorfin. Langkah tersebut untuk mengantisipasi ulah Dorfin kabur.
"Salah satunya dengan memantau aktivitas Dorfin yang lebih intensif. Sekarang setiap satu jam kita pantau," ucap dia.
Bahkan Dorfin Felix yang menjadi terpidana penyelundup narkotila seberat 2,98 kilogram itu telah masuk kategori tahanan "high risk" (risiko tinggi), karena semasa dia menjalani tahanan, Dorfin sudah dua kali berupaya melarikan diri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Dorfin dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta saat menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.
Berita Terkait
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25
WN Prancis penyelundup narkoba akui biaya hidup di Rutan Polda NTB sangat tinggi
Rabu, 14 Agustus 2019 16:01