Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin

id dorfin felix,lapas mataram,dirjen pas,kemenkumham ntb,kemenkumham ri,tahanan high risk

Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin

Dorfin Felix usai hadir sebagai saksi dalam persidangan Kompol Tuti, terkait kasus pungli tahanan Rutan Polda NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan  Kemenkumham terkait pemindahan lokasi penahanan terpidana penyelundup narkotika dari Prancis, Dorfin Felix.

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Rabu, mengungkapkan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix yang telah dikirim ke Dirjen PAS Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham NTB.

"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu," kata Tri Saptono.

Surat permohonan tersebut, jelasnya, terkait pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan "super maximum security". Salah satu lapas di Indonesia yang memiliki sistem keamanan "super maximum security" adalah Lapas Nusakambangan.

Disinggung kapan surat tersebut akan mendapatkan balasan, Tri Saptono mengaku tidak dapat memastikanya.  Kewenangan tersebut ada pada Dirjen PAS Kemenkumham.

"Saya belum bisa pastikan kapan ada balasan suratnya. Kita kirim suratnya sebulan lalu," ujar dia.

Sambil menunggu putusan Dirjen PAS Kemenkumham, Lapas Mataram sudah memberlakukan sistem pengawasan lebih ketat kepada Dorfin. Langkah tersebut untuk mengantisipasi ulah Dorfin kabur.

"Salah satunya dengan memantau aktivitas Dorfin yang lebih intensif. Sekarang setiap satu jam kita pantau," ucap dia.

Bahkan Dorfin Felix yang menjadi terpidana penyelundup narkotila seberat 2,98 kilogram itu telah masuk kategori tahanan "high risk" (risiko tinggi), karena semasa dia menjalani tahanan, Dorfin sudah dua kali berupaya melarikan diri.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Dorfin dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta saat menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.