Kemenhub Pastikan Peraturan Taksi Daring Sudah Final

id Kemenhub

Kemenhub Pastikan Peraturan Taksi Daring Sudah Final

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani memberikan keterangan terkait PM 118/2018. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Mataram (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan peraturan taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.


"Kemarin terjadi demo di depan istana, banyak dibilang PM 118 itu bisa ditumbangkan. Itu bohong. PM 118 terus jalan. Enggak ada pembekuan PM itu," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan saat ini proses perizinan masih berlangsung yang berkaitan dengan PM 118 Tahun 2018, untuk itu opini publik terkait pencabutan peraturan taksi daring sangat meresahkan.

"Ini 'kan menyebabkan keresahan orang-orang untuk mengurus perizinan secara masif," katanya.

Yani mengatakan setelah proses perizinan selesai, akan dilakukan pengawasan untuk angkutan sewa khusus taksi daring dan apabila melewati tenggat waktu maka akan dilakukan penindakan.

"Mereka-mereka yang belum mendaftarkan ke dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus, ini tidak bisa dioperasikan pada waktunya. Batas waktu akan ditetapkan kapan dilakukan penindakan," katanya.

Selain itu, saat ini juga masih dilakukan pengawasan terhadap tarif batas bawah, yakni Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.500 yang sudah diberlakukan di lima kota dan menuju 41 kota.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.