Nikahkan istri orang, penghulu liar harus dipolisikan

id Nikahkan istri orang, penghulu liar harus ,penghulu liar harus dipolisikan

Nikahkan istri orang, penghulu liar harus dipolisikan

(Antaranews/dok.)

Mataram (ANTARA) - Seorang penghulu liar (teungku kadi) berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, karena diduga menikahkan isteri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki isteri.


"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, makanya kasus tersebut kita serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal kepada ANTARA, Jumat malam di Meulaboh.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut setelah kasus menikah liar ini dilaporkan oleh aparat desa bahwa telah terjadi pernikahan secara liar oleh penghulu yang tidak sah, terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.

Pernikahan tersebut terjadi pada Selasa (10/9) lalu di sebuah rumah warga di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.

Parahnya, kata Teungku Safrizal, perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, merupakan isteri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pihaknya berharap kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana, jelasnya.

"Bagaimana mungkin seorang penghulu liar bisa menikahkan isteri orang lain secara sah, sedangkan mempelai perempuan masih memiliki suami yang sah dari pernikahan sebelumnya," kata Teungku Safrizal menambahkan.

Yang lebih mengherankan lagi, penghulu liar tersebut juga berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, dan menjadi pasangan suami isteri di atas selembar surat biasa yang turut ditandatangani dua orang saksi.

"Ini jelas melanggar hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Kaway XVI, Ipda Yudha yang dikonfirmasi ANTARA pada Jumat malam hingga berita ini ditulis, belum berhasil dimintai tanggapan terkait kasus tersebut.