Denpasar (ANTARA) - Karena terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukan ke dalam saluran pencernaannya, dua warga asal Thailand Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) divonis 16 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp2 miliar, subsider satu tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas perbuatan keduanya, dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa menelan shabu-shabu dengan jumlah yang berbeda, untuk Seetasang menelan 49 paket shabu-shabu total berat 482,46 gram netto, sedangkan Phonlamat menelan 51 paket shabu-shabu total berat 507,02 gram netto.
Sebelumnya dalam uraian Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Suasti Ariani, kasus terjadi saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok-Denpasar.
Setelah turun dari pesawat terbang, kedua terdakwa bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kemudian, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana memeriksa kedua terdakwa dengan mengunakan mesin sinar X.
Dari pemeriksaan itu, petugas mencurigai gerak gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening shabu-shabu dengan berat 482,46 gram netto dan 51 paket shabu-shabu total berat 507,02 gram netto.
Lalu untuk narkotika tersebut, diserahkan kepada BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Berita Terkait
Lima WNA asal Thailand karena tak punya paspor
Rabu, 11 Desember 2019 14:40
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Gauli anak kandungnya, Seorang ayah di Lombok Timur divonis 18 tahun penjara
Kamis, 8 Februari 2024 18:06
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36