Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana reses DPRD Sumbawa

id penghentian kasus,penghentian penyelidikan,penyelidikan dana reses,dprd sumbawa,gelar kejati,kejati ntb,kejari sumbawa

Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana reses DPRD Sumbawa

Suasana gelar hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Sumbawa di ruang rapat Kejati NTB, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2018 dihentikan karena penyelidik tidak menemukan adanya kerugian negara.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyelidikan kasusnya dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang terlaksana di ruang rapat Kejati NTB, di Mataram, Selasa.

"Jadi kesimpulannya, kasusnya tidak dilanjutkan," kata Dedi.

Keputusan untuk menghentikan penyelidikannya telah disepakati dalam gelar yang dihadiri oleh seluruh asisten di Kejati NTB, Kajari Sumbawa, para koordinator, Tim Satgas Tipikor Kejati NTB, dan Kasi Kejari Sumbawa beserta tim penyelidiknya.

Dalam gelar perkara itu, Tim Penyelidik Kejari Sumbawa sempat memaparkan kegiatan reses yang bergulir di tahun 2018 tersebut. Kegiatan reses oleh anggota DPRD Sumbawa dilaksanakan dalam tiga periode, mulai dari Maret, Juni, dan juga November.

Secara rinci disampaikan bahwa item kegiatan reses meliputi biaya makan dan minum Rp23 juta, pengadaan alat tulis kantor (ATK) Rp4,5 juta, biaya sewa rapat Rp4,77 juta, serta biaya dokumentasi dan dekorasi Rp1,6 juta. Besar anggaran tersebut merupakan pengeluaran untuk setiap anggota dewan.

Jumlah anggota dewan yang memanfaatkan anggaran tersebut sebanyak 45 orang ditambah tiga orang yang sudah berstatus pergantian antarwaktu (PAW).

Terkait dengan hal tersebut, penyelidik dikatakan telah mengklarifikasi seluruhnya serta pihak yang mengetahui jalannya kegiatan reses. Klarifikasinya juga telah diperkuat dengan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Jadi semua sudah diklarifikasi," ujar Dedi.

Hasil klarifikasinya, penyelidik juga telah menelusuri di lapangan, dan tidak ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggarannya.

"Seperti jumlah seluruh biaya makan dan minum, Rp786 juta itu sudah sesuai dengan penggunaannya," kata Dedi lagi.


Namun penggunaan anggaran untuk kegiatan reses ini sampai bisa masuk ke tahap penyelidikan jaksa, karena pada awalnya ditemukan masalah terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dilengkapi dengan nota pembelian

Hal itu pun sesuai dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari temuan tersebut, inspektorat pun telah turun tangan. "Dari data inspektorat, ada 20 anggota dewan yang SPJ-nya bermasalah," ujar Dedi

Menindaklanjuti hal tersebut, inspektorat sudah meminta seluruh anggota yang memiliki SPJ bermasalah untuk segera mengembalikannya.

"Dan itu semua sudah diganti. Mereka langsung setorkan ke Bank NTB," ujar dia lagi.

Begitu juga dengan item lainnya, seluruh anggaran yang laporannya tidak sesuai sudah diperbaiki dan dikembalikan ke negara.

Karenanya, lanjut Dedi, peserta gelar yang telah mendengarkan pemaparan Tim Penyelidik Kejari Sumbawa, sepakat untuk menghentikan penyelidikannya.

"Tapi kalau nantinya ditemukan bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali," kata Dedi pula.