Mataram (ANTARA) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa salah seorang tersangka korupsi kredit modal kerja pembangunan perumahan subsidi PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) yang dikucurkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu.
Kepala Kejati NTB Arif yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu, membenarkan salah seorang tersangka kasus korupsi kredit modal kerja yang diperiksa penyidik pada hari ini adalah Surahman, Direktur PT PDM.
"Iya, tersangka dari PT-nya (Direktur PT PDM Surahman)," kata Arif.
Sebelumnya penyidik dalam perkara ini telah menetapkan Surahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Namanya masuk dalam deretan DPO, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Surahman tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kehadiran Surahman untuk kali pertamanya diperiksa sebagai tersangka, tidak membuat penyidik mengambil sikap tegas melakukan penahanan pada tahap penyidikan ini.
Arif juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan dari penyidik terkait dengan upaya penahanan Surahman.
"Nah bagaimana keputusannya, itu ada di penyidik, saya tidak tahu itu, apakah ditahan atau tidak. Tapi kalau ditahan, saya tinggal tanda tangani suratnya, kalau tidak, berarti ada pertimbangan di sana," ujar dia.
Arif menilai penahanan bisa saja tidak dilakukan pada tahap penyidikan. Bila sikap tidak kooperatif masih ditunjukkan oleh Surahman, penahanan bisa juga dilakukan ketika kasusnya masuk ke tahap penuntutan.
"Mungkin nanti pertimbangannya pada tahap naik penuntutan," ujarnya lagi.
Terkait dengan tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan PT BPD NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan, Arif mengaku belum menerima laporan dari penyidik terkait dengan perkembangan dan pemeriksaan perkaranya.
"Tanyakan Aspidsus itu, saya tidak tahu," kata Arif.
Dalam kasusnya, kedua tersangka diduga bekerja sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.
Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.
Berita Terkait
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 5:19
Kejati NTB sebut empat orang berpotensi jadi tersangka korupsi aset LCC
Senin, 9 Desember 2024 16:16
PTBI 2024: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB, Bank Indonesia Apresiasi Mitra Strategis
Minggu, 1 Desember 2024 20:49
Pj Bupati Lombok Timur apresiasi peran ponpes dalam majukan pendidikan
Rabu, 16 Oktober 2024 20:42
BI NTB kendalikan inflasi melalui perluasan klaster cabai di Pulau Sumbawa
Minggu, 22 September 2024 16:05
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan Bank NTB Syariah di Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 21:18
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan di Pulau Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 19:04