Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial JU, karena mencuri sepeda motor milik warga Karang Pule.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Nasroellah di Mataram, Rabu, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku sudah tertipu dengan modus JU.
"Merasa keberatan dan motornya tak kunjung kembali, kemudian korban lapor polisi," kata Nasroellah.
Lokasi kejadiannya berada di salah satu mesin ATM di Kekalik, Kota Mataram. Dengan menyuruh korban membeli air minum di sebuah kios seberang jalan, JU kemudian membawa kabur kendaraan korban.
"Jadi pelaku meminta diantarkan ambil uang ke ATM. Dari sana dia kemudian membawa kabur motor korban," ujarnya.
Berangkat dari laporan korban, JU yang identitasnya telah diketahui pihak kepolisian, teridentifikasi berada di rumahnya. JU ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ampenan.
Dari keterangannya, JU mengakui perbuatannya yang mengambil kendaraan korban. Alasannya, dia mempunyai utang yang harus segera dilunasi.
"Karena terbelit utang, jadi dia mengaku terpaksa mengambil motor korban," ucapnya.
Meskipun JU telah menyesali perbuatannya, namun polisi tetap menjalankan proses hukum dengan menyiapkan sangkaan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.