Komplotan pelaku pencurian motor lintas kabupaten ditangkap Polres OKU

id Komplotan pencurian, sepeda motor, antar kabupaten, Polres OKU

Komplotan pelaku pencurian motor lintas kabupaten ditangkap Polres OKU

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di beberapa kabupaten di Sumsel. "Ada lima orang pelaku yang kami tangkap tadi malam," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso di Baturaja, Selasa.

Dia mengemukakan, kelima pelaku yang diamankan itu adalah RG (21), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan, RA (18), FB (23), EF(21), dan DO (32) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota di lapangan saat sedang patroli dimana mereka curiga melihat gerak gerik dua orang pelaku yakni DO dan FB saat sedang nongkrong di pinggir jalan di depan SPBU UB Mart pada malam penangkapan.

Saat itu lanjut Kasi Humas, kedua pelaku saat nongkrong mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat polisi. Ketika diinterogasi keduanya mengaku bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu ketiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap pada malam yang sama. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, komplotan ini mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di kabupaten lain di Sumsel seperti di OKU Timur dan Tanjung Enim.

Baca juga: Kawanan perampok minimarket di Karawang terancam penjara 15 tahun
Baca juga: Waspadai, marak pencurian sepeda motor di Medan


Selain mengamankan kelima pelaku, kata dia, anggota di lapangan juga berhasil menyita barang bukti motor yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan satu kunci leter T. "Kelima tersangka saat ini sudah kami amankan dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.