Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam penyelesaian kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, setelah DPR memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
“Keterlibatan PPATK dalam kasus ini harus segera dilakukan,” kata Mukhtarudin melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Dengan terbentuknya Panja Jiwasraya, menurut dia, akan dapat memetakan masalah dan penetapan solusi yang tepat untuk mengatasi kasus tersebut, terutama dalam hal pengembalian dana nasabah dan penyehatan perseroan.
“Proses hukum yang sudah berjalan agar tetap dilakukan secara objektif dan transparan. Bagi para tersangka di samping dikenakan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi, juga harus dikenakan dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Mukhtarudin.
Sebagaimana diwartakan, rapat internal Komisi VI DPR RI yang digelar Rabu (15/1) memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Panja Jiwasraya, Komisi VI DPR juga membentuk Panja Perdagangan Komoditas dan Panja BUMN Energi.