Jaksa ungkap keterlibatan Bupati Dompu dalam kasus kredit Bank NTB

id Bank NTB,Bupati Dompu,Dompu NTB,Bambang M Yasin,PN Tipikor Mataram

Jaksa ungkap keterlibatan Bupati Dompu dalam kasus kredit Bank NTB

Dua terdakwa duduk dikursi pesakitan menghadiri sidang perdana kasus Bank NTB perihal dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit modal kerja pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Dompu, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (29/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Yivonne mengungkap adanya keterlibatan Bupati Dompu Bambang M Yasin dalam kasus Bank NTB perihal dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit modal kerja pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Dompu.

Keterlibatan Bupati Dompu terungkap dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan milik Mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) Surahman, Rabu.

"Umaryati menyampaikan kepada Komari Subakir, yang pada intinya Bupati Dompu memberikan garansi pribadi dengan merekomendasikan Surahman agar di fasilitasi dan bupati menyatakan akan membantu monitoring pembangunan," kata Yivonne membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif.

Dijelaskan bahwa Umaryati adalah Kepala Divisi Kredit Bank NTB di Mataram. Dia adalah bawahan dari Komari Subakir, yang ketika kasus ini bergulir masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB.

Munculnya nama bupati dalam dakwaannya, ketika Umaryati bersama terdakwa Ramdan yang saat itu masih aktif menjabat Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, dengan didampingi tim analis kredit, turun lapangan.

Maksud dari turun lapangan tersebut perihal cek kesiapan Surahman dalam pengajuan pinjaman pertamanya senilai Rp42,3 miliar melalui PT PDM ke Bank NTB Cabang Dompu.

Lebih lanjut dalam dakwaannya, kedua terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan korupsi dalam proses pencairan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp6,3 miliar.

Menanggapi dakwaan itu penasihat hukum Ramdan, Suhartono mengajukan eksepsi. Demikian pula eksepsi diajukan penasihat hukum Surahman, Mochtar M Saleh.

Karenanya, Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif menyatakan sidang ditunda dengan meminta JPU kembali menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Rabu (5/2).