Ini kata Kapolres dan Kajari Lombok Tengah terkait kasus 4 emak-emak yang di penjara
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Humas Kejari Lombok Tengah))
"Kita tetap memgupayakan mediasi antara terlapor dengan pelapor dalam persoalan tersebut," ujar AKBP Esty kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/2).
Dijelaskan, kasus perusakkan itu terjadi dari rentetan persoalan sejumlah warga yang menolak dengan keberadaan gudang pabrik tersebut, karena bau. Sehingga proses mediasi tidak hanya dilakukan sekali, bahkan dinas terkait dan DPRD Lombok Tengah telah turun menyelesaikan persoalan tersebut.
"Beberapa warga menuntut supaya pabrik itu ditutup. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada dampak lingkungan seperti yang dikeluhkan warga tersebut," katanya.
Kasus pelemparan itu tidak hanya dilakukan sekali, namun pihak pelopor terus mendapat teror, bahkan kaca mobil pelapor pernah dilempar sampai pecah. Dampak pelemparan tersebut, para pegawai yang merupakan warga setempat dan bekerja di gudang tersebut ketakutan.
"Proses mediasi telah dilakukan, namun pihak terlapor tidak ada itikad baik. Saat proses penyidik kita tidak melakukan penahanan," pungkasnya.
Terpisah, Kejari Lombok Tengah, Otto Sampotan mengatakan, tahap dua dalam kasus tersebut yang disangkakan Pasal 170 KUHP diserahkan oleh peyidik Polres pada tanggal 16 Februari.
Setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.
"Saat tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," jelasnya.
Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.
"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang, serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua. Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah," ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan agar memperoleh status tahanan Hakim.
"Sehingga Jaska Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa," jelasnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan, adalah tidak benar melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak rutan.
"Kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan. Pada Tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim.
Karena saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak," jelasnya.
"Kita tetap mendukung upaya damai dalam persoalan tersebut," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Profil Nani Wijaya pemeran Emak Eti Bajaj Bajuri, debut akting sejak 1958
16 March 2023 12:39 WIB, 2023
Emak-emak di Mataram ini catut nama anggota polisi raup belasan juta rupiah
14 February 2023 17:17 WIB, 2023
Polda NTB menelusuri unsur pidana di video "emak-emak mandi di lumpur"
19 January 2023 17:23 WIB, 2023
Viral "emak-emak mandi di lumpur" buat mengemis: ternyata pemilik akun di Lombok Tengah
18 January 2023 20:28 WIB, 2023
Kepergok main judi domino, emak-emak muda di Bima tertunduk malu dan menyesal
21 November 2022 14:39 WIB, 2022
Hendak salip truk, Marianah emak-emak pengendara motor di Lombok Tengah tewas
14 November 2022 19:32 WIB, 2022
Kepergok main judi domino, tiga emak-emak di Dompu harus menginap di sel
24 September 2022 11:21 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024