Petakan permasalahan tambang ilegal di Kaltim
Rabu, 18 Oktober 2023 6:23 WIB
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. ANTARA/Fandi.
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera memetakan permasalahan aktivitas pertambangan ilegal di provinsi tersebut untuk mencarikan solusi yang tepat guna kepentingan hajat orang banyak.
"Kami harap ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh aktivitas pertambangan ilegal," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Selasa.
Akmal mengaku dirinya belum mengetahui secara detail potensi dan permasalahan tambang ilegal di daerah itu, dan akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat.
"Masyarakat Kaltim juga hidup dari pertambangan. Kaltim memiliki potensi pertambangan yang besar dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang," ujarnya.
Menurut dia, terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat.
Akmal menuturkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota untuk menangani permasalahan tambang ilegal itu. Sebelumnya, anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin mendesak penjabat Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti kasus dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu itu selesai,” kata Udin.
Baca juga: Jangan jadikan pekerja tambang sebagai tersangka
Baca juga: Tambang emas ilegal di Sukabumi di tutup petugas
Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat. “Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.
Berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut hingga 2023 sebanyak 45 kasus korban meninggal akibat aktivitas pertambangan ilegal itu.
"Kami harap ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh aktivitas pertambangan ilegal," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Selasa.
Akmal mengaku dirinya belum mengetahui secara detail potensi dan permasalahan tambang ilegal di daerah itu, dan akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat.
"Masyarakat Kaltim juga hidup dari pertambangan. Kaltim memiliki potensi pertambangan yang besar dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang," ujarnya.
Menurut dia, terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat.
Akmal menuturkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota untuk menangani permasalahan tambang ilegal itu. Sebelumnya, anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin mendesak penjabat Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti kasus dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu itu selesai,” kata Udin.
Baca juga: Jangan jadikan pekerja tambang sebagai tersangka
Baca juga: Tambang emas ilegal di Sukabumi di tutup petugas
Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat. “Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.
Berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut hingga 2023 sebanyak 45 kasus korban meninggal akibat aktivitas pertambangan ilegal itu.
Pewarta : Arumanto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024