Gaji 13-14 PNS Pemprov NTB Rp54 miliar
Kamis, 16 Juni 2016 16:06 WIB
(1)
Mataram (Antara NTB) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Barat Supran menyebutkan total anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi NTB mencapai Rp54 miliar lebih.
"Total gaji 13 sebesar Rp27 miliar, sama nilainya dengan pembayaran gaji 14 dengan jumlah PNS sekitar 7.000 orang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, dana pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PNS bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) yang ditransfer Kementerian Keuangan dan masuk ke APBD.
Namun, sejauh ini belum ada perintah pembayaran dan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Supran memperkirakan PNS akan lebih dulu menerima gaji 14 yang merupakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara.
"Ada juga THR bagi pegawai nonPNS, tapi anggarannya yang bersumber dari dana belanja langsung yang ditempatkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah," ujarnya.
Pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PNS, kata dia, juga berlaku bagi PNS di linkup pemerintah kabupaten/kota. Namun, tetap mengacu pada PMK.
Adanya gaji 13 dan 14 tersebut, lanjut Supran, tentu akan berdampak terhadap perekonomian daerah karena perputaran uang yang relatif besar di tengah masyarakat.
"Pembayaran gaji 13 dan 14 di NTB, dilakukan oleh 11 pemerintah daerah, tentu total nilainya bisa mencapai ratusan miliar," katanya. (*)
"Total gaji 13 sebesar Rp27 miliar, sama nilainya dengan pembayaran gaji 14 dengan jumlah PNS sekitar 7.000 orang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, dana pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PNS bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) yang ditransfer Kementerian Keuangan dan masuk ke APBD.
Namun, sejauh ini belum ada perintah pembayaran dan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Supran memperkirakan PNS akan lebih dulu menerima gaji 14 yang merupakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara.
"Ada juga THR bagi pegawai nonPNS, tapi anggarannya yang bersumber dari dana belanja langsung yang ditempatkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah," ujarnya.
Pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PNS, kata dia, juga berlaku bagi PNS di linkup pemerintah kabupaten/kota. Namun, tetap mengacu pada PMK.
Adanya gaji 13 dan 14 tersebut, lanjut Supran, tentu akan berdampak terhadap perekonomian daerah karena perputaran uang yang relatif besar di tengah masyarakat.
"Pembayaran gaji 13 dan 14 di NTB, dilakukan oleh 11 pemerintah daerah, tentu total nilainya bisa mencapai ratusan miliar," katanya. (*)
Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Mataram adaptif mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait gaji ke-13
23 April 2026 16:43 WIB
Gaji ke-13 ASN di Mataram belum bisa dibayarkan karena belum ada perintah
03 June 2025 17:15 WIB, 2025
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018