Mataram (Antaranews NTB) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat libur Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Peserta JKN-KIS, terutama yang mudik lebaran tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali, di Mataram, Senin (4/6).
Ia mengatakan prinsip portabilitas atau berkelanjutan pada program JKN-KIS dapat dirasakan saat mudik lebaran sesuai dengan undang-undang. Artinya peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan?pada fasilitas tingkat pertama (FKTP), meskipun peserta?tidak terdafar?di FKTP tersebut.
Ali menambahkan pengelola fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani peserta program JKN-KIS selama libur lebaran tidak diperkenankan memungut biaya tambahan.
"Hal tersebut juga telah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes," kata Ali dalam konferensi pers bertema "Mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, yang dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan NTB Rohmi Khoiriyati, dan Wakil Direktur Pendidikan dan Pelatihan RSUP NTB Dr Agus Pracoyo.
Menurutnya, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran?di wilayah tersebut.
Untuk peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, kata Ali, maka peserta dapat dilayani di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis besar.
"Pada keadaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta program selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika tindakan medis yang diperoleh peserta program berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya.
Oleh sebab itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu BPJS-KIS.
"Penting diketahui bahwa?pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," katanya.
Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. dalam aplikasi tersebut peserta dapat melihat daftar fasilitas kesehatan yang terdekat.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor kesehatan BPJS Kesehatan dan fasilitas Kesehatan mitra BPJS, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi yang penting, dan media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan pusat care center 1500-400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari libur dan libur, untuk memperoleh informasi melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan admimistrasi peserta JKN KIS (mutasi dan aktivitas).
Selain itu, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan, Kantor cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari 08.00.12.00 wita.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area I KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta. Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali Merak Banten
Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 14 Juni 2018 tersebut menyediakan pelayanan kesehatan,obat obatan,fasilitas relaksasi, hingga pemberian program informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. (*)
"Peserta JKN-KIS, terutama yang mudik lebaran tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali, di Mataram, Senin (4/6).
Ia mengatakan prinsip portabilitas atau berkelanjutan pada program JKN-KIS dapat dirasakan saat mudik lebaran sesuai dengan undang-undang. Artinya peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan?pada fasilitas tingkat pertama (FKTP), meskipun peserta?tidak terdafar?di FKTP tersebut.
Ali menambahkan pengelola fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani peserta program JKN-KIS selama libur lebaran tidak diperkenankan memungut biaya tambahan.
"Hal tersebut juga telah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes," kata Ali dalam konferensi pers bertema "Mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, yang dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan NTB Rohmi Khoiriyati, dan Wakil Direktur Pendidikan dan Pelatihan RSUP NTB Dr Agus Pracoyo.
Menurutnya, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran?di wilayah tersebut.
Untuk peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, kata Ali, maka peserta dapat dilayani di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis besar.
"Pada keadaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta program selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika tindakan medis yang diperoleh peserta program berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya.
Oleh sebab itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu BPJS-KIS.
"Penting diketahui bahwa?pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," katanya.
Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. dalam aplikasi tersebut peserta dapat melihat daftar fasilitas kesehatan yang terdekat.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor kesehatan BPJS Kesehatan dan fasilitas Kesehatan mitra BPJS, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi yang penting, dan media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan pusat care center 1500-400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari libur dan libur, untuk memperoleh informasi melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan admimistrasi peserta JKN KIS (mutasi dan aktivitas).
Selain itu, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan, Kantor cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari 08.00.12.00 wita.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area I KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta. Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali Merak Banten
Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 14 Juni 2018 tersebut menyediakan pelayanan kesehatan,obat obatan,fasilitas relaksasi, hingga pemberian program informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. (*)