Prostitusi "online" harus disikapi serius
Minggu, 6 Januari 2019 16:40 WIB
Penyidik membawa pelaku prostitusi yang diduga artis untuk diperiksa, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (5/1/2018). (ANTARA News/Willy Irawan)
Jakarta (Antaranews NTB) - Fenomena prostitusi dalam jaringan atau daring harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi 'online' cukup mengkhawatirkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati, dalam pernyataan, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni, tentang penangkapan di Surabaya, Sabtu (5/1).
Ia mengatakan, pemerintah dan polisi harus represif dengan menyetop di tingkat hulu praktik prostitusi "online" yang cukup marak di tengah masyarakat.
Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerjasama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak.
"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
Ia menilai praktik prostitusi "online" telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Fengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisir praktik itu.
"Dari hulu harus kita bersihkan. Karena itu media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," kata dia.
Ia menyebutkan, pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme. Semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi "online".
Padahal dampak prostitusi berbasis "online" kalah berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan keluarga dapat terancam dikarenakan prostitusi.
"Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi 'online' cukup mengkhawatirkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati, dalam pernyataan, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni, tentang penangkapan di Surabaya, Sabtu (5/1).
Ia mengatakan, pemerintah dan polisi harus represif dengan menyetop di tingkat hulu praktik prostitusi "online" yang cukup marak di tengah masyarakat.
Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerjasama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak.
"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
Ia menilai praktik prostitusi "online" telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Fengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisir praktik itu.
"Dari hulu harus kita bersihkan. Karena itu media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," kata dia.
Ia menyebutkan, pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme. Semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi "online".
Padahal dampak prostitusi berbasis "online" kalah berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan keluarga dapat terancam dikarenakan prostitusi.
"Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pewarta : Sri Muryono
Editor : Nirkomala
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus kakak eksploitasi adik dalam bisnis prostitusi di Mataram dapat atensi Polda NTB
19 May 2025 17:22 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024