Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi dalam penanganan yang baru berjalan di tahap penyelidikan.

"Jadi, dalam kasus ini kami mulai agendakan permintaan klarifikasi," katanya.

Dalam urutan pertama daftar pemeriksaan, jelas dia, kejaksaan mengagendakan klarifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Bima.

Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi dana pokir DPRD Bima Rp60 miliar

Pemeriksaan ini berjalan sesuai dengan arahan pimpinan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait. Langkah hukum ini berjalan usai adanya pembentukan tim penyelidik.

"Tim yang dibentuk ini yang bertugas melakukan penyelidikan," ucap dia.

Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah menegaskan bahwa dirinya turut memberikan atensi atas adanya penanganan kasus yang baru masuk di tahap penyelidikan ini.

Sebagai pejabat baru, Heru menyatakan dirinya sudah mendengarkan paparan jaksa pada bidang pidana khusus terkait langkah hukum untuk melihat adanya unsur pelanggaran pidana.

"Jadi, penanganannya memang sudah berjalan di bidang pidsus (pidana khusus). Sudah ada tim dibentuk," kata Heru.

Kasus yang masuk ke Kejari Bima ini datang dari laporan kelompok masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana pokir.

Menurut pelapor, dugaan korupsi muncul dari langkah DPRD Bima dalam menentukan alokasi anggaran pokir.

DPRD Bima dituding merealisasikan program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, pelapor sudah meminta pihak DPRD Bima untuk bersikap transparan atas pengelolaan dana pokir tersebut. Namun, permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan dari DPRD Bima sehingga pelapor memilih untuk persoalan ini masuk dalam pengusutan jaksa.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025